Bombana, Sultraraya.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penertiban, tambang ilegal diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok biaya koordinasi kepada para penambang. Besarannya disebut mencapai Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.
Sumber di lapangan menyebut sekitar 50 unit mesin masih aktif beroperasi. Jika angka tersebut benar, perputaran dana yang terjadi diperkirakan mencapai Rp17,5 juta per hari.
Dalam sebulan, nilainya bisa menembus lebih dari Rp500 juta. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Sejumlah informasi yang berkembang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Namun hingga kini belum ada bukti hukum maupun pernyataan resmi yang mengonfirmasi tudingan tersebut.
Kabid Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra, Ikram, mendesak Polda Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya menyasar penambang di lapangan. Aparat diminta menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.
“Kalau benar ada setoran dan pembiaran, ini menyangkut integritas penegakan hukum,” ujar Ikram, Sabtu (20/6).
Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga dinilai mengancam lingkungan. Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga potensi longsor menjadi risiko yang terus membayangi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan media.*













