• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Bangun Tanpa Izin di Atas SHM Sah, Pengembang Puuwatu Disetop Paksa: Dugaan Perampasan Tanah Menguat!

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2026
in Berita
0
Bangun Tanpa Izin di Atas SHM Sah, Pengembang Puuwatu Disetop Paksa: Dugaan Perampasan Tanah Menguat!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com — Dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari kini semakin terkuak setelah Pemerintah Kota Kendari melalui tim gabungan penegakan aturan resmi memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tanah yang bersengketa antara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, Nurminah, dengan pihak pengembang.

​Plang yang ditanam oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin.

​Kepala Bidang Pengawasan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indriati Hamra, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan tindakan bersama dari instansi teknis terkait setelah menyikapi kondisi di lapangan.

​”Plang itu terpasang atas persetujuan OPD teknis. Kami turun bersama Dinas PU, Satpol PP, dan DLHK. Jadi itu merupakan keputusan bersama,” kata Indriati saat dikonfirmasi media ini.

​Penindakan tersebut memperkuat posisi hukum pihak Nurminah. Sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 2.200 meter persegi itu diduga digusur tanpa izin, merusak tanaman produktif serta menghilangkan patok batas resmi tanah yang terdaftar di BPN sejak 2002.

​Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Rakmin.,S.H.,M.H, menilai tindakan Pemkot Kendari ini merupakan bukti substantif bahwa aktivitas pembangunan di atas lahan kliennya beroperasi tanpa legalitas yang sah.

​”Pemasangan plang penghentian oleh Dinas PUPR ini menjadi bukti kuat di lapangan bahwa pihak lawan (Busi, Fajar, dan PT Tadisangka) beroperasi secara ilegal. Sejak awal aktivitas penggusuran hingga pembangunan tidak mengantongi izin resmi dan menabrak aturan tata ruang serta hak kepemilikan klien kami,” Tegas Arwan.

​Arwan menambahkan, fakta penindakan oleh tim gabungan Pemkot Kendari ini akan memperkuat laporan yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.

Pihaknya mendesak penyidik untuk mempercepat proses hukum terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan perusakan aset tersebut oleh Busi, Fajar S Tanawali dan PT Tadisangka Saharuddin Ashar.

​Kasus penyerobotan lahan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan menyeret tiga pihak, termasuk pengembang yang diduga menguasai fisik tanah dan menerbitkan dokumen klaim di atas SHM aktif milik Nurminah.*

Tags: Alexandria Hills
Previous Post

Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Next Post

Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

12
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

7
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

5
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

5
SPPG Kendari Caddi 3 Disorot, Operasional Diduga Langgar Ketentuan

SPPG Kendari Caddi 3 Disorot, Operasional Diduga Langgar Ketentuan

September 21, 2026
Diduga Intervensi Pemberitaan, Penanggung Jawab PT GMS Diadukan ke Polda

Diduga Intervensi Pemberitaan, Penanggung Jawab PT GMS Diadukan ke Polda

September 21, 2026
Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

September 21, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Dugaan Material Tak Sesuai Standar, HIPMAKOT Minta Polda Sultra Turun Tangan

September 21, 2026

Recent News

SPPG Kendari Caddi 3 Disorot, Operasional Diduga Langgar Ketentuan

SPPG Kendari Caddi 3 Disorot, Operasional Diduga Langgar Ketentuan

September 21, 2026
Diduga Intervensi Pemberitaan, Penanggung Jawab PT GMS Diadukan ke Polda

Diduga Intervensi Pemberitaan, Penanggung Jawab PT GMS Diadukan ke Polda

September 21, 2026
Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

September 21, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Dugaan Material Tak Sesuai Standar, HIPMAKOT Minta Polda Sultra Turun Tangan

September 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

SPPG Kendari Caddi 3 Disorot, Operasional Diduga Langgar Ketentuan

SPPG Kendari Caddi 3 Disorot, Operasional Diduga Langgar Ketentuan

September 21, 2026
Diduga Intervensi Pemberitaan, Penanggung Jawab PT GMS Diadukan ke Polda

Diduga Intervensi Pemberitaan, Penanggung Jawab PT GMS Diadukan ke Polda

September 21, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -