• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Material Tak Sesuai Standar, HIPMAKOT Minta Polda Sultra Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
September 21, 2026
in Berita
0
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com — Dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari mulai menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Kota Kendari (HIPMAKOT) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik pembangunan perumahan yang dinilai berpotensi mengabaikan keselamatan dan hak konsumen.

Ketua HIPMAKOT, Ikhram, menilai persoalan kualitas bangunan tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan teknis antara pengembang dan konsumen.

Menurutnya, ketika rumah dibangun untuk masyarakat dan dipasarkan sebagai hunian layak, maka aspek keselamatan, kekuatan struktur, kualitas material, hingga kepatuhan terhadap standar teknis menjadi bagian yang tidak dapat ditawar.

“Rumah bukan sekadar bangunan yang kemudian dijual kepada masyarakat. Ada keselamatan dan masa depan konsumen di dalamnya. Kalau benar ditemukan material atau konstruksi yang tidak sesuai standar, ini harus diperiksa secara serius,” tegas Ikhram.

Ia mengingatkan, penyelenggaraan bangunan gedung memiliki persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Standar teknis tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Ikhram juga menyoroti kewajiban pelaku pembangunan perumahan untuk memastikan proses perencanaan dan perancangan rumah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

PP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur standar dalam perencanaan dan perancangan rumah sekaligus menyediakan mekanisme sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Dalam kondisi tertentu, badan hukum dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 juta setelah melalui tahapan sanksi sebelumnya.

“Jadi jangan sampai standar teknis hanya menjadi dokumen di atas kertas. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Ikhram.

Sorotan HIPMAKOT semakin mengarah pada dugaan penggunaan material tertentu dalam pembangunan perumahan subsidi di Kota Kendari.

Ikhram mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan pasir Nambo dalam pembangunan sejumlah unit rumah subsidi. Ia mempertanyakan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk konstruksi bangunan rumah.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan hasil pengujian laboratorium, bukan sekadar klaim pengembang maupun asumsi pihak lain.

“HIPMAKOT akan membeberkan hasil laboratorium terkait pasir Nambo tersebut. Dari hasil pengujian itu nantinya bisa dilihat secara objektif apakah material tersebut memenuhi persyaratan atau tidak untuk digunakan dalam konstruksi rumah,” katanya.

Pernyataan mengenai kualitas pasir tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai polemik. Jika hasil pengujian menunjukkan material tidak memenuhi persyaratan untuk penggunaan tertentu dalam konstruksi, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan ada tindak lanjut terhadap pembangunan yang menggunakan material tersebut.

Sebaliknya, apabila material dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan pengujian yang sah, maka hasil tersebut juga harus dibuka secara transparan kepada publik.

“Karena itu kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perang opini. Buka data, buka hasil laboratorium, periksa spesifikasinya, kemudian biarkan fakta teknis yang berbicara,” tegas Ikhram.

HIPMAKOT juga mengingatkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi memiliki hak memperoleh hunian yang layak, aman, dan memenuhi standar teknis.

Pedoman teknis Rumah Sederhana Sehat melalui Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 sendiri menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan sebagai bagian penting dalam pembangunan rumah sederhana sehat. Pedoman tersebut juga mempertimbangkan kondisi lahan dan potensi bahan bangunan lokal dalam menentukan pilihan konstruksi.

Karena itu, Ikhram meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada jumlah unit rumah yang berhasil dibangun, tetapi juga memastikan kualitas dan kelayakan setiap unit yang diserahkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai karena mengejar kuantitas pembangunan, kualitas justru dikorbankan. Masyarakat membeli rumah untuk dihuni bertahun-tahun, bukan untuk menerima bangunan yang kemudian menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Atas berbagai dugaan tersebut, HIPMAKOT mendesak Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap pembangunan perumahan yang diduga tidak memenuhi standar teknis di Kota Kendari.

Ikhram meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap material dan konstruksi bangunan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.

“Polda Sultra harus berani turun memeriksa. Kalau memang semuanya sesuai standar, tentu hasil pemeriksaan itu akan menjadi klarifikasi dan perlindungan bagi pengembang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Ia juga meminta instansi teknis pemerintah Kota Kendari melakukan pengawasan secara terbuka terhadap pembangunan perumahan, terutama proyek yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut HIPMAKOT, pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah muncul keluhan konsumen atau ketika bangunan sudah selesai.

Pemeriksaan terhadap spesifikasi material, struktur konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, dan pemenuhan standar keselamatan harus dilakukan sejak proses pembangunan berlangsung.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa pengembangnya. Yang kami persoalkan adalah apakah rumah yang dibangun untuk masyarakat benar-benar aman dan memenuhi standar. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” pungkas Ikhram.*

Tags: HIPMAKOTPerumahan Subsidi KendariPolda Sultra
Previous Post

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

Next Post

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

12
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

7
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

5
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

5
Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

September 21, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Dugaan Material Tak Sesuai Standar, HIPMAKOT Minta Polda Sultra Turun Tangan

September 21, 2026
SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

September 18, 2026
Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

September 18, 2026

Recent News

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

September 21, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Dugaan Material Tak Sesuai Standar, HIPMAKOT Minta Polda Sultra Turun Tangan

September 21, 2026
SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

September 18, 2026
Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

September 18, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

Operator Excavator PT BJP Cedera, Sistem Safety Dipertanyakan

September 21, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Dugaan Material Tak Sesuai Standar, HIPMAKOT Minta Polda Sultra Turun Tangan

September 21, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -