• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

Redaksi by Redaksi
November 5, 2026
in Berita
0
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Miningnews.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap seorang terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual IMALAK, Fingki. Dia meminta Polres Bombana tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

IMALAK secara khusus mendorong penyidik mempertimbangkan penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku kini telah berusia 18 tahun dan masih aktif menggunakan media sosial Instagram.

Aktivitas tersebut dinilai dapat menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri keberadaannya.

Sebelumnya, OB, orang tua korban, mengungkapkan masih ada satu terduga pelaku yang belum berhasil diamankan.

“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).

OB mengaku belum memperoleh salinan laporan polisi. Sejauh ini, dirinya hanya menerima dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Upaya meminta kejelasan juga dilakukan melalui layanan konsultasi Reserse Bareskrim Polri dengan nomor LK/376/VII/2026/BARESKRIM. Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik disebut masih berupaya menemukan tersangka.

Perkara ini sebelumnya melibatkan tujuh orang terlapor. Menurut OB, dua orang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan empat orang telah divonis bersalah.

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pencarian aparat.

IMALAK menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi, korban masih berusia anak ketika peristiwa tersebut terjadi.

Organisasi tersebut juga meminta aparat memastikan perlindungan identitas serta pemulihan psikologis korban.

Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan Polres Bombana menuntaskan perkara tersebut. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada proses penyidikan, tetapi harus diikuti langkah konkret sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencarian terduga pelaku.*

Tags: IMALAKKekerasan Seksual AnakPolres Bombana
Previous Post

Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

November 1, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

17
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

15
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

10
Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

8
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

November 5, 2026
Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

November 4, 2026
Perkara Penikaman Dua Pengunjung, Karaoke FunQ Kendari Tanggung Biaya Pengobatan dan Perkuat Pengamanan

Perkara Penikaman Dua Pengunjung, Karaoke FunQ Kendari Tanggung Biaya Pengobatan dan Perkuat Pengamanan

November 4, 2026
KUPP Molawe Perkuat Koordinasi Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal

KUPP Molawe Perkuat Koordinasi Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal

November 4, 2026

Recent News

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

November 5, 2026
Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

November 4, 2026
Perkara Penikaman Dua Pengunjung, Karaoke FunQ Kendari Tanggung Biaya Pengobatan dan Perkuat Pengamanan

Perkara Penikaman Dua Pengunjung, Karaoke FunQ Kendari Tanggung Biaya Pengobatan dan Perkuat Pengamanan

November 4, 2026
KUPP Molawe Perkuat Koordinasi Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal

KUPP Molawe Perkuat Koordinasi Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal

November 4, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Penanganan

November 5, 2026
Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

Konsisten Berprestasi, Swarna Dwipa Property Perkuat Dominasi Pasar Properti Sultra

November 4, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -