Sultraraya.com – Penanganan sengketa lahan transmigrasi di Desa Morini Mulya, eks-UPT Landono, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki bulan ketujuh. Warga mengapresiasi profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani perkara tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi. Menurutnya, penyidik Subdit 2 Unit 3 Ditreskrimum Polda Sultra menunjukkan komitmen dalam mengawal persoalan hak atas tanah masyarakat transmigran.
Secara khusus, warga mengapresiasi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Muhammad Chairman Sumarlianto Akbar, S.I.K., serta Ipda Sudirman, S.H., M.H., selaku Ps. Panit 1 Unit 3 yang menangani perkara tersebut.
“Kinerja penyidik sangat konsisten menjaga marwah dokumen negara. Ini menjadi cermin kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan di tengah konflik agraria transmigrasi,” kata Andi dalam keterangan persnya.
Dia menyebut, proses hukum yang berlangsung selama tujuh bulan turut memberikan ketenangan bagi para petani perintis. Warga berharap penanganan perkara terus berjalan transparan dan objektif.
Andi menjelaskan, objek sengketa tersebut merupakan lahan seluas 297 hektare yang menjadi lokasi penempatan resmi pemerintah sejak 1972.
Penguasaan lahan itu, menurut warga, diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara kolektif pada 1982.
Atas dasar dokumen tersebut, warga meminta penyidik mengusut tuntas persoalan ini dengan mengedepankan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka yang nantinya diumumkan secara resmi oleh Polda Sultra.
Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada penyelidikan dan penyidikan, tetapi mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat transmigran.
Pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penanganan konflik agraria, khususnya sengketa tanah transmigrasi di Sulawesi Tenggara.*














