• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023
in Berita
2
PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari – Kejati Sultra saat ini sementara menangani 50 (Lima Puluh) Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti menyelesaikan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK.

Diketahui salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 adalah PD Aneka Usaha Kolaka.

Saat dimintai tanggapannya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Ia juga menambahkan dari 50 Perusahaan itu dibagi menjadi 2 (Dua) Gelombang.

“Untuk PD Aneka Usaha sudah diundang dan hadir,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” sambungnya.

Ditanyakan terkait aktivitas dugaan PD Aneka Usaha Kolaka, pihaknya mengatakan bahwa bisa dilakukan aktivitas selama memiliki RKAB.

“Boleh ada aktivitas selama ada RKAB,” katanya saat ditemui diruangannya, ujarnya.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah menerangkan bahwa sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra.

“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka belum ada yang ditembuskan, Kalau mau tau pastinya, kordinasinya ke pusat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.

“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tuturnya.

Selain itu terkait dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka juga dibenarkan oleh Kepala Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Yastin Sutrisno menyebut, jalan poros tersebut saat ini tengah dilintasi oleh tiga perusahaan tambang yakni, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS.

“Ada tiga perusahaan yaitu, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS, ujarnya, Rabu 27 September 2023.

Sementara itu sebelumnya pada 28 September 2023, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyoroti soal kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ampuh Sultra menyebut bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel. Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

“Sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setahu kami PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Bahkan, Hendro bilang, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tandas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III (Tiga) menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.*

Tags: DendaDinas ESDM SultraIlegal miningKejati SultraKolakaPD Aneka Usaha KolakaPenambangan IlegalPNBP IPPKHPomalaaRKAB
Previous Post

AMPLK Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika di Kejati Sultra

Next Post

Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

Comments 2

  1. binance says:
    4 minggu ago

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  2. binance Registrera says:
    1 minggu ago

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

9
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

6
Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

6
AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -