• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2026
in Berita
0
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan di Desa Boelamo, Konawe Utara, disorot Gempur Sultra.

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menduga aktivitas tersebut melibatkan PT Mandala Jayakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada 2015 hingga 2021.

Luas kawasan yang diduga terdampak mencapai sekitar 32 hektare.

Ketua Harian Gempur Sultra, Ikbal Buton, meminta aparat memeriksa legalitas kegiatan tersebut secara menyeluruh.

“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa izin, aparat harus mengusut sampai tuntas,” tegas Ikbal.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut administrasi perizinan.

Status kawasan, dokumen kehutanan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa.

Gempur Sultra juga meminta dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan luasan kawasan yang terdampak.

Audit lingkungan dinilai penting untuk mengetahui dampak ekologis yang ditimbulkan aktivitas tersebut.

Dugaan pembukaan lahan berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan habitat satwa.

Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi, serta mengganggu tata air kawasan.

Potensi pencemaran badan air juga diminta diperiksa jika terdapat material kegiatan pertambangan masuk ke sumber air.

Gempur Sultra meminta instansi terkait menghitung potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Mereka juga meminta seluruh dokumen perizinan perusahaan periode 2015–2021 diperiksa.

Dokumen tersebut meliputi perizinan kehutanan, lingkungan, pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara.

Gempur Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Ikbal menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi perusahaan maupun pihak tertentu.

“Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti,” katanya.

Menurut Gempur Sultra, jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa perlakuan khusus.

Mereka juga meminta pemulihan lingkungan dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan.*

Tags: Gempur SultraPT Mandala JayakartaTambang Konawe Utara
Previous Post

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

4
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

2
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -