Sultraraya.com – Aktivitas clearing lahan pembangunan perumahan di Puuwatu, Kota Kendari, disorot Gempur Sultra.
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menduga kegiatan tersebut belum mengantongi seluruh perizinan.
Ketua Harian Gempur Sultra, Ikbal Buton, menyebut lokasi pembangunan juga masih berkaitan dengan persoalan sengketa tanah.
Di lokasi, kata dia, terdapat pemberitahuan Pemerintah Kota Kendari terkait kegiatan pembangunan yang disebut belum memiliki izin.
“Kami tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus taat aturan,” tegas Ikbal.
Gempur Sultra juga menyoroti lokasi yang disebut berdekatan dengan aliran kali.
Aktivitas pematangan lahan dinilai berpotensi memicu erosi, sedimentasi, genangan, hingga perubahan aliran permukaan.
Karena itu, Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pembangunan.
Pemeriksaan diminta mencakup legalitas lahan, tata ruang, perizinan, persetujuan lingkungan, serta batas sempadan kali.
Gempur Sultra juga mendesak aktivitas clearing dihentikan sementara jika hasil pemeriksaan menemukan persyaratan yang belum terpenuhi.
Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup mengkaji potensi dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, status tanah yang menjadi objek pembangunan diminta dipastikan sebelum kegiatan dilanjutkan.
Menurut Ikbal, pembangunan dan investasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum maupun perlindungan lingkungan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tutup mata,” katanya.
Gempur Sultra juga meminta aparat berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran jika ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Mereka menegaskan pembangunan perumahan harus memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan.*














