Sultraraya.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.500 pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mendapat sorotan. Laskar Hijau Sulawesi Tenggara meminta pemerintah tidak terburu-buru menyebut penghentian aktivitas perusahaan sebagai PHK massal.
Pembina Laskar Hijau Sultra Rasman mengatakan, persoalan PT WIN saat ini perlu dilihat secara utuh. Tidak hanya dari sisi tenaga kerja, tetapi juga administrasi pertambangan dan dampak lingkungan.
Menurut dia, penghentian sementara kegiatan operasional PT WIN disebut berkaitan dengan persoalan administrasi pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Karena itu, Rasman meminta pemerintah membuka data terkait jumlah pekerja PT WIN dan status hubungan kerja mereka.
“Kalau memang benar angka PHK massal itu mencapai 1.500 orang, mana datanya dari Disnaker? Jangan sampai angka tersebut hanya menjadi angka pemberitaan tanpa ada data resmi mengenai jumlah pekerja yang benar-benar terkena PHK,” kata Rasman.
Dia menilai penghentian sementara operasional perusahaan tidak otomatis berarti seluruh pekerja terkena PHK.
Status masing-masing pekerja, lanjut Rasman, harus dilihat berdasarkan dokumen hubungan kerja serta mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
“Penghentian sementara kegiatan operasional akibat persoalan administrasi pertambangan tidak serta-merta dapat disamakan dengan PHK massal,” ujarnya.
Namun, Rasman mengingatkan ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Yakni kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasi PT WIN, khususnya Torobulu dan Desa Mondoe.
Laskar Hijau mendesak pemerintah dan PT WIN segera melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambang yang ditinggalkan.
Menurut Rasman, penghentian aktivitas pertambangan tidak boleh membuat kewajiban pemulihan lingkungan ikut terhenti.
“Jangan karena operasional dihentikan sementara kemudian persoalan lingkungan ditinggalkan. Galian tambang di Torobulu dan Desa Mondoe harus segera direklamasi,” tegasnya.
Dia mengatakan reklamasi tidak cukup hanya dengan menutup lubang bekas tambang. Pemulihan harus dilakukan secara terencana agar fungsi lingkungan dapat dikembalikan.
Termasuk mengendalikan potensi erosi dan sedimentasi, memulihkan kualitas tanah serta mengurangi risiko keselamatan bagi masyarakat di sekitar wilayah bekas tambang.
Minta Verifikasi Lapangan
Laskar Hijau juga meminta pemerintah turun langsung melakukan verifikasi terhadap seluruh lokasi bekas galian PT WIN di Torobulu dan Mondoe.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Rasman, perlu dibuka kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungan sekaligus langkah pemulihan yang akan dilakukan.
“Pemerintah jangan hanya menghitung berapa pekerja yang terdampak akibat berhentinya operasi. Pemerintah juga harus menghitung berapa luas lahan yang rusak, berapa lubang tambang yang ditinggalkan, bagaimana kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya,” katanya.
Rasman menilai penghentian sementara aktivitas pertambangan semestinya menjadi momentum untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.
Mulai administrasi pertambangan, ketenagakerjaan hingga perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Dia menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh hanya memberikan keuntungan ekonomi kepada perusahaan. Sementara dampak kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat.
“Kalau sudah melakukan kegiatan pertambangan dan mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam, maka kewajiban untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan juga harus dilaksanakan,” pungkas Rasman.*













