Kendari, Sultraraya.com – Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 mendapat sorotan.
Forum Peduli Integritas Akademik UHO menilai tahapan pemilihan diduga tidak sesuai prosedur dan perlu dibatalkan.
Ketua forum, Riski, yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO, menyampaikan tuntutan tersebut, Rabu (17/6/2026).
Ia meminta kerja Panitia Pemilihan Dekan FISIP UHO dihentikan dan dibentuk ulang.
Menurut Riski, pembentukan panitia diduga tidak sesuai Pasal 52 Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO.
Dalam aturan itu, panitia pemilihan harus dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.
Riski mengacu pada surat Ketua Senat FISIP UHO Nomor 150/DST/UN29/KP.05.01/2026 tertanggal 30 April 2026.
Berdasarkan surat tersebut, rapat pembentukan panitia baru dilaksanakan pada 4 Mei 2026.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian waktu pelaksanaan tahapan penjaringan bakal calon dekan.
Menurutnya, kondisi itu membuat proses penjaringan tidak berjalan efektif dan berpotensi merugikan calon lain.
“Kami menduga proses ini dipaksakan untuk memuluskan kandidat tertentu,” ujar Riski.
Selain itu, Riski juga meminta calon tunggal Dekan FISIP UHO, Prof. H. Eka Suaib, didiskualifikasi.
Ia menilai rekam jejak Eka Suaib saat menjabat Komisioner KPU Sultra perlu menjadi perhatian.
Riski merujuk Putusan DKPP Nomor 21-21/DKPP-PKE-I/2012 yang berujung pemberhentian Eka Suaib dari jabatannya.
Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan di lingkungan kampus.
Menanggapi tudingan itu, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FISIP UHO, Dr. Sartono, membantah adanya pelanggaran prosedur.
“Tidak ada yang tidak prosedural, karena semua mengacu pada aturan,” kata Sartono saat dikonfirmasi.*















