• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Sultra Diminta Serius Tangani Perkara TPPU Antam Mandiodo, Kuasa Hukum Rudi Chandra Minta Komut PT TMM Diperiksa

Redaksi by Redaksi
September 17, 2024
in Berita
0
Kejati Sultra Diminta Serius Tangani Perkara TPPU Antam Mandiodo, Kuasa Hukum Rudi Chandra Minta Komut PT TMM Diperiksa

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra, Nasruddin menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dengan tindak lanjut laporan kliennya, Selasa 17 September 2024.

Sebelumnya juga Nasruddin telah memasukkan aduan di Kejati Sultra pada 30 Agustus 2024 soal dugaan keterlibatan Komut PT TMM, TF.

Nasruddin menuturkan, pihaknya mengunjungi Kejati Sultra mewakili kliennya Rudi Candra, mempertanyakan peerkembangan terlapor TF.

“Tadi jam 2 saya ke Kejati Sultra, untuk bertemu dengan Kejati atau Aspidsus atau Kasidik. Namun ternyata menurut piket, yang bersangkutan keluar, ada yang sementara makan, ada juga jawaban bahwa perkara itu belum inkra,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan jawaban tersebut, Nasruddin menduga bahwa mereka tidak akan mau menemui dirinya.

“Saya sudah menduga dari awal pertemuan dengan para media, pihak Kejaksaan Tinggi tidak mau bertemu dengan saya,” bebernya.

Karena kuat dugaan Nasruddin, bahwa sudah ada deal-deal antara Penyidik Pidsus dengan TF, yang dikuatkan dengan fakta di lapangan.

“Sifatnya dugaan, namun ada fakta-fakta yang saya temukan, bahwa didalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Kendari, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra, sangat jelas terurai bagaimana uang itu masuk ke rekening PT. TMM,” ungkapnya.

Kemudian sambung dia, TF memerintahkan kepada Kamaludin untuk membagi-bagi uang dimaksud, termasuk dengan uang itu dimasukkan ke rekening yang bersangkutan di Bank Mandiri cabang.

“Sebagai orang hukum seharusnya juga Kejaksaan cepat tanggap, bahwa TF ini adalah orang yang menerima manfaat terlepas dari perkara itu inkra atau belum,” terangnya.

Lebih jauh kata dia, bahwa ternyata didalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri itu sudah memerintahkan kepada penyidik, untuk dilakukan penyidikan terhadap TF karena dia menerima manfaat. Faktanya Kejaksaan tidak melakukan itu.

“Pidsus di Kejati tidak lakukan itu, dengan begitu kita bisa berprasangka bahwa ada pertemuan-pertemuan khusus antara TF dengan Pidsus Kejati Sultra, lagipula kenapa tidak menemui saya ada apa dibalik itu, kenapa sih jangan-jangan dugaan saya ini terbukti,” tegasnya.

Seperti kata dia yang terjadi pada Kajati lama RJ, datang seolah-olah menegakkan aturan, faktanya penambang-penambang itu disuruh menyetor, yang imbasnya RJ dinonaktifkan Jaksanya.

“Sama dugaan saya dengan ini, kemungkinan besar ada deal diantara TF dan pihak Kejaksaan Tinggi, untuk itu saya akan melihat perkembangan sampai dengan awal bulan depan, kalau ternyata tidak ada saya akan Pra Peradilankan Jaksa Agung dan Kejati Sultra,” tuturnya.

“Kita akan membuktikan di Sidang Pra Peradilan, khususnya pada Kasi Pidsus ayo kita main-main di hukum itu, jangan karena Rudi Candra mungkin tidak bisa menyenangkan perasaan kalian sehingga diperlakukan seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait lanjutan Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo. Kali ini, penyidik terus menggarap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo.

Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. Ke duanya ialah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku Pemilik PT LAM.

Ke duanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor.

Ke duanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tipikor yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa TF yang merupakan Komisaris PT TMM.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 – 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.

“Sementara saya cek ya, ” ujarnya.*

Tags: AntamKejati SultraKomisarisKonutMandiodoNasruddinPT TMMRudi ChandraTPPUTri Firdaus
Previous Post

APW Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

Next Post

Gapeknas Sultra Soroti KPU Soal Dugaan Mark Up APK

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gapeknas Sultra Soroti KPU Soal Dugaan Mark Up APK

Gapeknas Sultra Soroti KPU Soal Dugaan Mark Up APK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

4
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

2
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -