Sultraraya.com – Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di SPBN Djamalia Ningsih, Lapulu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polda Sultra menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, mengatakan solar subsidi memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama nelayan.
“Solar subsidi merupakan hak krusial masyarakat, terutama nelayan untuk menopang roda ekonomi,” kata Dion, Senin (5/10/2026).
IMALAK mengaku menerima informasi dan aduan mengenai dugaan ketidakberesan distribusi solar di SPBN Lapulu.
Dion mempertanyakan pengawasan, realisasi kuota, hingga pencatatan distribusi solar bersubsidi di lokasi tersebut.
“Kami meminta Polda Sultra melakukan penyelidikan agar dugaan ini dapat diverifikasi secara objektif,” ujarnya.
IMALAK juga meminta pemerintah membuka data kuota resmi dan realisasi penyaluran solar subsidi kepada masyarakat.
Menurut Dion, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.
IMALAK menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan yang membutuhkan verifikasi aparat berwenang.
Dion juga menyebut adanya dugaan keterlibatan warga berinisial FS dalam distribusi solar subsidi.
Ia menduga FS mendapat perlindungan dari kerabatnya yang disebut menjabat sebagai Kapolsek.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan MAP HUKUM Sultra terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian di SPBN Lapulu.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
“Jika terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Beni, 11 Mei 2026.
MAP HUKUM kemudian menggelar aksi lanjutan di Mapolda Sultra pada 25 Mei 2026.
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBN Lapulu.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina, Lilik Hardiyanto, mengatakan kewenangan Pertamina berada di area SPBU dan SPBN.
“Jika penyalahgunaan terjadi di luar SPBN, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pertamina menyatakan siap memberikan data dan informasi apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Call Center 135.
Sebelumnya, DPRD Sultra mengagendakan rapat dengar pendapat terkait dugaan penimbunan solar subsidi di SPBN Lapulu.
Ketua DPRD Sultra Tariala mengatakan RDP akan melibatkan pihak terkait untuk membahas dugaan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra, RDP segera digelar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).*












