Sultraraya.com – Dugaan penyimpangan belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra mendesak Polda Sultra mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Sorotan itu muncul setelah mantan Sekretaris DPRD Konut, Siharto K. Panto, menjalani klarifikasi oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
“Kami meminta Polda Sultra mengungkap siapa yang bertanggung jawab, modus, dan aliran penggunaan anggaran,” kata Dion, Senin (5/10/2026).
Menurut Dion, penanganan perkara perlu menelusuri seluruh tahapan pengelolaan anggaran.
Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja.
IMALAK menilai pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan administrasi dan keuangan lembaga legislatif daerah.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Kepala Wilayah IV Inspektorat Sultra, Sabaruddin, mengatakan APIP selama ini bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Namun, laporan masyarakat perlu disertai dokumen dan bukti autentik agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Kalau hanya lapor-lapor saja, kami khawatir penilaian nantinya tidak objektif,” ujar Sabaruddin.
IMALAK juga meminta DPRD dan Pemkab Konut memperkuat transparansi serta pengawasan internal terhadap pengelolaan APBD.
Dion menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan terang, profesional, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama yang dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut mengatakan, “Saya cek dulu perkembangannya.”
Sebelumnya, MAP HUKUM Sultra juga menggelar aksi pada 11 dan 25 Mei 2026.
Mereka mendesak Polda Sultra menuntaskan perkara yang disebut berkaitan dengan mantan Sekwan Konut tersebut.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.*













