Sultraraya.com, Kendari – Humas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Sakirman, menyatakan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilaporkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai laporan LPTE ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Sakirman tidak membantah dokumentasi yang memperlihatkan oli bekas dan onderdil alat berat diduga berserakan di area PT GMS.
Namun, ia menyebut dokumentasi tersebut merupakan foto lama yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Gakkum.
“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Sakirman.
Saat ditanya instansi yang melakukan pemeriksaan, ia menyebut penanganan dilakukan oleh Gakkum dan meminta media mengonfirmasi langsung kepada lembaga tersebut.
Media juga meminta dokumentasi pemeriksaan maupun surat pemberitahuan kunjungan Gakkum ke lokasi. Namun, hingga proses konfirmasi berakhir, dokumen tersebut belum diperlihatkan.
Sebelumnya, LPTE melaporkan PT GMS ke Tipidter Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025.
Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XII/2025 itu terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan berupa pencemaran limbah B3 yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gakkum terkait pernyataan Humas PT GMS mengenai tindak lanjut laporan tersebut.*













