Kendari, Sultraraya.com – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan itu disampaikan setelah BASMI menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan dugaan pelanggaran mengarah pada perubahan kawasan hutan lindung menjadi area perkebunan kelapa sawit.
Menurut Beni, Dinas Kehutanan Sultra telah melakukan validasi dan peninjauan lapangan di sejumlah titik yang dilaporkan.
Ia mengklaim hasil peninjauan menemukan indikasi pelanggaran. Namun, hingga kini belum terlihat tindak lanjut atas temuan tersebut.
Karena itu, BASMI meminta Polda Sultra segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait dengan berkoordinasi bersama instansi kehutanan.
BASMI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, Sultraraya.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Tani Prima Makmur, Dinas Kehutanan Sultra, dan Polda Sultra terkait laporan tersebut.*














