• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Dibawakan Tikus, Kajati Sultra Ditantang Tindak Tegas Kasus Tambang

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2025
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kajati Sultra, Hendro Dewanto yang resmi menggantikan Patris Yusrian Jaya pada 11 Juni 2024, kini telah bertugas di Sultra selama 8 (Delapan) Bulan lebih.

Gebrakan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Sultra khususnya sektor pertambangan mendapatkan sorotan dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut.

Kedua lembaga tersebut menggelar aksi unjuk rasa dan pelepasan tikus-tikus ke kantor Kejati Sultra.

Jenderal Lapangan, Jefri mengatakan bahwa aksi pelepasan tikus-tikus tersebut sebagai bentuk dukungan dan tantangan kepada Kajati Sultra Hendro Dewanto untuk menangkap tikus-tikus berdasi yang merugikan negara khususnya pada sektor pertambangan.

“Aksi pelepasan tikus-tikus itu untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra untuk menindak tegas para tikus-tikus yang merugikan negara, khususnya pada sektor pertambangan,” kata Jeje sapaan akrabnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra, Rabu, 26 Februari 2025.

Jebolan aktivis HmI ini mengungkapkan bahwa Kajati Sultra Hendro Dewanto mesti mengikuti jejak pendahulunya yang tanpa pandang bulu menindak tikus-tikus berdasi.

“Kita tahu bersama bagaimana sepak terjang Kajari Sultra sebelumnya, tetapi untuk Kajati Sultra yang sekarang patut kita pertanyakan kinerjanya, sudah 8 Bulan menjabat tetapi menurut kami hingga saat ini belum gebrakan menangkap tikus-tikus berdasi di Sultra khususnya pada sektor pertambangan,” ungkap Putra Daerah Konut.

Pihaknya juga membeberkan bahwa sebelumnya Kejati Sultra sementara menangani perkara Antam site Mandiodo dan Kolaka, 50 Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH.

“Kita datang kesini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam site Mandiodo Jilid II, soal lelang barang bukti Antam site Mandiodo, Antam site Pomalaa, dan 50 perusahaan tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH,” jelasnya.

Lanjutnya, Jeje juga membawakan aduan soal dugaan pelanggaran PT Indonusa di Konut.

“Kita juga melaporkan secara resmi izin lintas koridor PT Indonusa yang janggal dan denda administratif PNBP PPKH PT Indonusa,” pungkasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa saat ini Kejati Sultra khusus pada kasus Antam site Mandiodo masih fokus pada TPPU.

“Kita masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo, yang kedua masalah Antam Pomalaa, dan perkara lainnya.

Terkait denda administratif PNBP PPKH 50 Perusahaan Tambang di Sultra Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan didampingi Kasipenkum Kejati Sultra Dody menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut telah dikembalikan ke Kementerian untuk penagihannya.

“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan, dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” katanya.

“Kemarin kita hanya pengumpulan bahan data dan keterangan, dan kita temukan ada perusahaan yang mau membayarkan dan afa juga yang enggan, semua kita kembalikan ke kementerian terkait,” tambahnya.

Lanjutnya 50 Perusahaan Tambang di Sultra diwajibkan melunasi denda administratif PNBP PPKH ke Kementerian Kehutanan.

“Nanti setelah mereka bayar denda administratif PNBP PPKH baru mereka diterbitkan PPKH, kan perusahaan-perusahaan ini telah memiliki IUP, tetapi untuk menambang di kawasan hutan itu mesti memiliki PPKH, dan berdasarkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mereka ini dimaafkan dengan cara membayar denda administratif PNBP PPKH,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, Pelaksananya Jampidsus,” kata Dody melanjutkan.

“Jampidsus sebagai pelaksana satgas,” tambahnya.

Dodi juga menuturkan bahwa terkait barang bukti ore nikel Antam Mandiodo akan diajukan lelang ulang, karena yang lalu belum laku sementara harganya masih mahal menurut yang ikut lelang.

“Barang buktinya masih ada, kita akan ajukan ulang lelang,” ujarnya.

“Jadi aduan di PTSP Kejati Sultra itu juga sudah diterima,” katanya.

Selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.*

Tags: DitantangHendro DewantoHimarasisultraKajati SultraKejati SultraKorupsiP3dkonutPertambanganSultra
Previous Post

AMPLK Sultra Ungkap Dugaan PT JMP Nambang Pasir Tanpa Kantongi RKAB

Next Post

User Perumahan A99 Ungkap Dugaan Take Over Sepihak Unitnya

Redaksi

Redaksi

Next Post
User Perumahan A99 Ungkap Dugaan Take Over Sepihak Unitnya

User Perumahan A99 Ungkap Dugaan Take Over Sepihak Unitnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

7
Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

6
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

5
Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -