Sultraraya.com – PT Erianti Mandiri Sejahtera menyiapkan langkah hukum menyusul dugaan penggunaan nama perusahaan oleh pihak lain tanpa izin manajemen.
Manajemen perusahaan menilai dugaan pencatutan tersebut merupakan persoalan serius. Sebab, tindakan itu berkaitan dengan identitas, reputasi, dan kepentingan hukum perusahaan.
Perwakilan manajemen PT Erianti Mandiri Sejahtera, Ujang Hermawan, menegaskan penggunaan nama maupun atribut perusahaan wajib mendapat persetujuan resmi.
Menurut dia, tidak ada pihak yang berhak membawa nama perusahaan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan manajemen.
” Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menggunakan atau membawa nama perusahaan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen,” tegas Ujang.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan perusahaan, manajemen kini mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.
Salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan hukum.
Manajemen juga tidak menutup kemungkinan menggunakan instrumen hukum lain apabila ditemukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Ujang meminta pihak yang diduga menggunakan nama PT Erianti Mandiri Sejahtera tanpa izin segera menghentikan aktivitas tersebut.
Dia juga meminta adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang dan menimbulkan kerugian lebih luas.
Manajemen menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan terbukti.*














