Sultraraya.com – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kasmar Tiara Raya.
Organisasi itu menilai penerbitan RKAB harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan, bukan sekadar memenuhi target produksi.
Penanggung Jawab AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus diberikan kepada perusahaan patuh hukum.
“RKAB bukan hadiah bagi perusahaan tambang. Pemerintah harus mengedepankan evaluasi menyeluruh,” tegas Malik.
Menurutnya, PT Kasmar Tiara Raya belakangan menjadi sorotan melalui berbagai pemberitaan terkait dugaan persoalan pertambangan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Isu yang mencuat meliputi dugaan pencemaran lingkungan, dampak terhadap lahan pertanian dan tambak, serta tuntutan masyarakat yang disebut belum terselesaikan.
AMARA Sultra juga menyoroti aksi warga yang meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan akibat dugaan potensi longsor.
Malik menilai pemerintah perlu melakukan investigasi objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
Ia menambahkan, evaluasi harus mencakup pengelolaan lingkungan, reklamasi, keselamatan operasional, serta penyelesaian dampak sosial.
Menurutnya, investasi tetap penting, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.
AMARA Sultra menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi PT Kasmar Tiara Raya sebagai bagian dari pengawasan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Kasmar Tiara Raya maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan AMARA Sultra tersebut.*














