Sultraraya.com – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembangkan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Permintaan itu menyusul munculnya sejumlah keterangan dalam persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dalam sidang lanjutan, Senin (24/11/2025), terdakwa Posalina Dewi menyampaikan keterangan mengenai dugaan biaya koordinasi kepada sejumlah pihak.
Persidangan juga memuat penyebutan dua orang berinisial S dan F yang disebut berkaitan dengan koordinasi tersebut.
Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, menilai fakta yang terungkap di persidangan perlu didalami aparat penegak hukum.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun setiap fakta persidangan harus ditelusuri agar perkara menjadi terang,” ujar Malik.
Menurutnya, pengembangan perkara harus dilakukan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Malik menegaskan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menilai dugaan aliran dana kepada oknum LSM, wartawan, maupun mahasiswa perlu diverifikasi secara objektif.
Menurutnya, independensi kelompok masyarakat sipil harus dijaga dari dugaan praktik yang dapat memengaruhi fungsi kontrol sosial.
AMARA Sultra berharap Kejati Sultra mengembangkan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam persidangan terkait pernyataan AMARA Sultra tersebut.*














