• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Mengaku Punya Lahan Tambang, Oknum ASN Disperindag Sultra Diduga Tipu Pengusaha hingga 1 Miliar

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2024
in Berita
0
Mengaku Punya Lahan Tambang, Oknum ASN Disperindag Sultra Diduga Tipu Pengusaha hingga 1 Miliar

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dialami seroang pria pebisnis di Kota Kendari bernama Gerson Losuh.

Yang mana Gerson sebelumnya melakukan kerjasama dengan seorang wanita bernama Kartini Hamzah untuk menjalankan bisnis pertambangan.

Kartini Hamzah merupakan seorang oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tinggal di Jalan Manusia Kuda, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari.

Kepada Gerson, Kartini juga berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Karena melihat potensi di bumi Anoa ini memang kaya akan Sumber Daya Mineral (SDM)-nya, Gerson pun menyetujui hal itu.

Usai keduanya saling sepakat, Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut.

Disinilah mulanya, pada September 2022
Gerson Losuh melakukan transfer uang muka sebesar Rp185.000.000 (Sertatus delapan puluh lima juta rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Kemudian tanggal 6 September 2022 Kartini kembali meminta sejumlah uang kepada Gerson dan di Transferkan sebanyak Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, Kartini kembali meminta uang dan menerima transfer dari Gerson Losuh senilai Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah)

Lalu pada tanggal 4 Oktober 2024, Kartini di transfer lagi oleh Gerson sebesar Rp34. 000.000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
ke rekening Mandiri Kartini Hamzah.

Di tanggal 1 Oktober 2022 Gerson Losuh mengirim uang lagi sebanyak Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Tak hanya itu, beberapa jumlah transfer lainnya juga dikirimkan oleh Gerson Losuh ke Kartini Hamzah hingga mencapai Rp1 Miliar lebih.

Nasruddin, SH selaku Kuasa Hukum Gerson Losuh mengatakan bahwa atas hal itu kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.

“Jadi klien kami mengalami kerugian yang cukup banyak capai miliaran yang ditransfer kepada Kartini Hamzah itu, “ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/10/2024)

Dirinya juga memberikan peringatan kepada Kartini dan memberikan waktu untuk segera bertanggungjawab dan menyampaikan itikad baiknya khususnya kepada kliennya Gerson Losuh sebagai Mitra kerja sekaligus korbannya.

“Kami beri waktu beberapa hari kepada saudara Kartini agar betitikad baik untuk datang ke kantor kami membicarakan persoalan ini, “terangnya Nasruddin

“Sebelum kami melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, “sambung dia dengan nada tegas.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan bisa menghubungi redaksi dan menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

Tags: ASNDisperindag SultraKuasa hukumLahanNasruddinOknumPengusahaPenipuanTambang
Previous Post

YA-SYAM Kukuhkan Ratusan Relawan di Uepai, Makin Optimis Menang di Pilkada Konawe

Next Post

STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

Redaksi

Redaksi

Next Post
STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

1
Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

1
LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

Agustus 8, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Agustus 7, 2026
Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026

Recent News

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

Agustus 8, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Agustus 7, 2026
Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

Agustus 8, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Agustus 7, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -