• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Mengaku Punya Lahan Tambang, Oknum ASN Disperindag Sultra Diduga Tipu Pengusaha hingga 1 Miliar

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2024
in Berita
0
Mengaku Punya Lahan Tambang, Oknum ASN Disperindag Sultra Diduga Tipu Pengusaha hingga 1 Miliar

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dialami seroang pria pebisnis di Kota Kendari bernama Gerson Losuh.

Yang mana Gerson sebelumnya melakukan kerjasama dengan seorang wanita bernama Kartini Hamzah untuk menjalankan bisnis pertambangan.

Kartini Hamzah merupakan seorang oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tinggal di Jalan Manusia Kuda, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari.

Kepada Gerson, Kartini juga berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Karena melihat potensi di bumi Anoa ini memang kaya akan Sumber Daya Mineral (SDM)-nya, Gerson pun menyetujui hal itu.

Usai keduanya saling sepakat, Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut.

Disinilah mulanya, pada September 2022
Gerson Losuh melakukan transfer uang muka sebesar Rp185.000.000 (Sertatus delapan puluh lima juta rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Kemudian tanggal 6 September 2022 Kartini kembali meminta sejumlah uang kepada Gerson dan di Transferkan sebanyak Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, Kartini kembali meminta uang dan menerima transfer dari Gerson Losuh senilai Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah)

Lalu pada tanggal 4 Oktober 2024, Kartini di transfer lagi oleh Gerson sebesar Rp34. 000.000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
ke rekening Mandiri Kartini Hamzah.

Di tanggal 1 Oktober 2022 Gerson Losuh mengirim uang lagi sebanyak Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Tak hanya itu, beberapa jumlah transfer lainnya juga dikirimkan oleh Gerson Losuh ke Kartini Hamzah hingga mencapai Rp1 Miliar lebih.

Nasruddin, SH selaku Kuasa Hukum Gerson Losuh mengatakan bahwa atas hal itu kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.

“Jadi klien kami mengalami kerugian yang cukup banyak capai miliaran yang ditransfer kepada Kartini Hamzah itu, “ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/10/2024)

Dirinya juga memberikan peringatan kepada Kartini dan memberikan waktu untuk segera bertanggungjawab dan menyampaikan itikad baiknya khususnya kepada kliennya Gerson Losuh sebagai Mitra kerja sekaligus korbannya.

“Kami beri waktu beberapa hari kepada saudara Kartini agar betitikad baik untuk datang ke kantor kami membicarakan persoalan ini, “terangnya Nasruddin

“Sebelum kami melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, “sambung dia dengan nada tegas.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan bisa menghubungi redaksi dan menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

Tags: ASNDisperindag SultraKuasa hukumLahanNasruddinOknumPengusahaPenipuanTambang
Previous Post

YA-SYAM Kukuhkan Ratusan Relawan di Uepai, Makin Optimis Menang di Pilkada Konawe

Next Post

STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

Redaksi

Redaksi

Next Post
STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

9
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

7
Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

6
Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum Soal Dugaan Limbah B3, Humas PT GMS Minta Konfirmasi Langsung

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum Soal Dugaan Limbah B3, Humas PT GMS Minta Konfirmasi Langsung

Juni 28, 2026
BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

Juni 28, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

BPOM Dalami Dugaan Skincare Berbahaya, AMAN Siapkan Uji Laboratorium

Juni 28, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Disorot, Polisi Diminta Selidiki

Juni 28, 2026

Recent News

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum Soal Dugaan Limbah B3, Humas PT GMS Minta Konfirmasi Langsung

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum Soal Dugaan Limbah B3, Humas PT GMS Minta Konfirmasi Langsung

Juni 28, 2026
BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

Juni 28, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

BPOM Dalami Dugaan Skincare Berbahaya, AMAN Siapkan Uji Laboratorium

Juni 28, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Disorot, Polisi Diminta Selidiki

Juni 28, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum Soal Dugaan Limbah B3, Humas PT GMS Minta Konfirmasi Langsung

Diminta Bukti Pemeriksaan Gakkum Soal Dugaan Limbah B3, Humas PT GMS Minta Konfirmasi Langsung

Juni 28, 2026
BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

Juni 28, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -