• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Sultra Diminta Transparan Soal Penanganan Denda Administratif PNBP PPKH Perusda Kolaka

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2025
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti Perusada Kolaka atau PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan tanpa izin.

Hal itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

“Berdasarkan citra satelit yang diambil dari planet.com oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulan Oktober Tahun 2023, tampak bahwa terdapat kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat didalam Kawasan Hutan Produksi seluas 122.80 Ha,” ungkap J-PIP Habrianto, Minggu 5 Januari 2025.

Kendati demikian, perusahaan tersebut diduga belum melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan didalam Kawasan Hutan tanpa izin.

“Tentunya, ini harus segera ditindaklanjuti oleh KLHK RI. Sebab, kegiatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan milyar, apa lagi data yang kami kantongi merupakan data dari KLHK RI dan BPK RI,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) PD. Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 110 B.

Sehingga atas dasar tersebut, secara kelembagan pihaknya mendesak Ditjen Gakkum KLHK agar segera memanggil Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka.

Selain itu, ia juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar segera membekukan kuota RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka Tahun 2024.

“ini tidak boleh luput dari Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait. Jadi sudah seyogyanya Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera diperiksa dan kuota RKAB mereka untuk tahun ini dibekukan,”. tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kejati Sultra yang sementara menangani perkara ini untuk segera melakukan penghitungan dan penagihan.

“Kita minta Kejati Sultra untuk transparan, sudah sejauh mana prosesnya,” pungkasnya.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Ia juga menambahkan dari 50 Perusahaan itu dibagi menjadi 2 (Dua) Gelombang.

“Untuk PD Aneka Usaha sudah diundang dan hadir,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” sambungnya.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III (Tiga) menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu salah satu penanggung jawab Perusda Kolaka, Armansyah yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.*

Tags: Kejati SultraPerusda Kolaka
Previous Post

P3D Konut Minta Pihak yang Bertikai Hargai Putusan MA Soal Kepemilikan PT Bososi Pratama

Next Post

Andi Uci: Status Sengketa IUP PT Bososi Masih Bergulir dan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Andi Uci: Status Sengketa IUP PT Bososi Masih Bergulir dan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan

Andi Uci: Status Sengketa IUP PT Bososi Masih Bergulir dan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

April 28, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Desember 7, 2023
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

6
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

5
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

3
AJP Bekali Siswa di Dua SMAN di Kendari Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

AJP Bekali Siswa di Dua SMAN di Kendari Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

3
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

April 30, 2026
AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

April 28, 2026

Recent News

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

April 30, 2026
AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

April 28, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.