• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

P3D Konut Minta Pihak yang Bertikai Hargai Putusan MA Soal Kepemilikan PT Bososi Pratama

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025
in Berita
0
P3D Konut Minta Pihak yang Bertikai Hargai Putusan MA Soal Kepemilikan PT Bososi Pratama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONAWE UTARA – Beberapa hari lalu terjadi konflik dan saling klaim antara
pihak PT Palmina dan pihak PT Kami Maju Indonesia terkait kepemilikan PT Bososi Pratama, sehingga menghambat beberapa kegiatan aktivitas di IUP PT Bososi Pratama.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan sesuai putusan Pengadilan Tinggi makasar 287/PDT/2022/PT MKS, putusan Mahkamah Agung nomor 1280 dan 269 Terkait perkara antara Andi Uci dan dan Jason Kariatun menyatakan bahwa kepemilikan sah PT Bososi Pratama adalah Jason Kariatun.

“Kepemilikan IUP oleh Jason Kariatun secara yuridis telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam beberapa tingkatan yakni Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali,” kata Jeje sapaan akrabnya.

Jeje yang juga putra daerah Konut menambahkan Pengadilan Tinggi Makassar dalam amar putusanya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan pula dalam salah satu poin amar putusannya bahwa Jason Kariatun adalah pemegang saham yang sah PT Bososi Pratama sesuai dengan akta PT Bososi Pratama No 93 Tahun 2016.

“Putusan PT Makassar tersebut dikuatkan lagi dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1280 dan putusan nomor 269, Fakta yuridis tersebut membuktikan bahwa sdr AU tidak memiliki hak apapun atas PT Bososi,” ungkap jebolan aktivis HmI.

Magister Manajemen ini juga menuturkan bukan cuman itu, pihaknya juga melakukan pencarian Nama Perusahan PT Bososi Pratama melalui Minerba one data Indonesia (MODI) hasilnya tertera bahwa dengan kode perusahan 1535 tertera bahwa pemegang saham PT Bososi Pratama adalah perusahan umum PT Kami Maju Indonesia dan atas nama perorangan Jason Kariatun dan susunan direksi Edwin Salim sebagai Komisaris Dan Andrias sebagai Direktur.

“hingga berdasarkan putusan diatas semua pihak wajib untuk menghargai dan mematuhi putusan Mahkamah Agung atas status pemilikan saham PT Bososi Pratama dibawah kepemilikan Jason Kariatun karena tidak ada lagi kasasi diatas kasasi sehingga Putusan MA no. 1280 dan no. 269 adalah putusan final yang harus di taati dan di jalankan,” bebernya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah APH dalam melakukan langkah pencegahan terhadap potensi konflik yang terjadi di IUP PT Bososi Pratama.

“Saya juga meminta untuk pihak pihak lain tidak menghambat investasi di IUP PT Bososi Pratama guna melancarkan perekonomian di konawe utara,” harapnya.

Lanjutnya pihaknya juga berharap kepada PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan Dana PPM untuk masyarakat lingkar tambang.

“Kami juga berpesan dengan tegas kepada pemilik saham dan Direktur PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan lemberdayaan masyarakat serta menjamin setiap perekrutan karyawan lokal, agar setiap kegiatan pertambangan berdampak positif langsung di masyarakat sekitar terkhusus masyarakat konawe utara,” pungkasnya.*

Tags: KepemilikanP3D KonutPT Bososi Pratama
Previous Post

Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Sultra Imbau Instansi dan Pengusaha Patuhi Kebijakan Presiden Prabowo

Next Post

Kejati Sultra Diminta Transparan Soal Penanganan Denda Administratif PNBP PPKH Perusda Kolaka

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kejati Sultra Diminta Transparan Soal Penanganan Denda Administratif PNBP PPKH Perusda Kolaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

12
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

7
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

5
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

5
Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

September 11, 2026
Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

September 7, 2026

Recent News

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

September 11, 2026
Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

September 7, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -