• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Sultra Diminta Periksa Komisaris PT TMM

Redaksi by Redaksi
September 2, 2024
in Berita
0
Kejati Sultra Diminta Periksa Komisaris PT TMM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait lanjutan Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo. Kali ini, penyidik terus menggarap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo.

Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. Ke duanya ialah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku Pemilik PT LAM.

Ke duanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor.

Ke duanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Tri Firdaus yang merupakan Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Melalui kuasa hukumnya, Nasruddin, Rudi Chandra mengajukan surat laporan tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sultra untuk permintaan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 – 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI.

Dalam konfrensi persnya, Nasruddin mengatakan dalam pengurusan ‘Dokumen Terbang’ PT TMM Kliennya hanya mendapatkan 0,5 dolar, dari harga yang disepakati, dan Tri Fidaus disebut menerima manfaat dari hasil penggunaan dokumen terbang.

Untuk itu, Nasruddin berhadap agar Kejati Sultra dapat segera memproses laporan dan permintaan kliennya terhadap Tri Firdaus.

“Kami berharap dengan masuknya laporan kami ini, dapat ditindak lanjuti Kejaksaan, ” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.

“Sementara saya cek ya, ” ujarnya.*

Tags: AntamKejati SultraKomisarisKonutMandiodoPerkaraPT TMMPT Tristaco Mineral MakmurTipikorTPPU
Previous Post

HERO Optimis Menang di Pilkada Konsel, Walau Lawan Anak Pejabat

Next Post

APW Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

Redaksi

Redaksi

Next Post
APW Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

APW Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

12
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

7
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

5
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

5
Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

September 11, 2026
Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

September 7, 2026

Recent News

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

September 11, 2026
Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

September 7, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -