Bau-bau, Sultraraya.com – Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi sorotan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan berinisial M.A., yang disebut sebagai oknum Bhayangkari Polres Baubau, disebut diduga terlibat dalam penjualan produk kosmetik yang dipersoalkan.
Produk yang menjadi perhatian yakni Cream NN Scrub dan Membahana Handbody. Keduanya diduga dipasarkan kepada masyarakat tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar dari instansi berwenang.
Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen. Sesuai ketentuan, setiap produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas produk yang dipasarkan.
“Peredaran kosmetik harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus ditegakkan,” ujar salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Selain legalitas produk, dugaan keterlibatan pihak yang dikaitkan dengan institusi kepolisian turut menjadi perhatian publik. Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari M.A., Polres Baubau, maupun BPOM terkait dugaan tersebut. Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.*














