• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Berulah Lagi, PT Tekonindo Diduga Gunakan Jalan Masyarakat Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2024
in Berita
0
Berulah Lagi, PT Tekonindo Diduga Gunakan Jalan Masyarakat Tanpa Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bombana – PT Tekonindo yang beroperasi di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana kembali berulah.

Diketahui sebelumnya salah satu masyarakat mempersoalkan lahannya yang diduga dijual sepihak ke perusahaan tersebut tanpa sepengetahuannya, kemudian dampak dari aktivitas pertambangannya diduga menimbulkan pencemaran lahan pertanian hingga mengakibatkan kematian ratusan tanaman pohon kelapa masyarakat sekitar, kini kembali membuat gaduh dengan menggunakan jalan masyarakat tanpa Izin.

Terbaru PT Tekonindo (TDJ Grup) diduga melakukan Traveling alat berat ke Pit 6 melewati lokasi PT AHB dengan menggunakan jalan masyarakat tanpa izin. Dari informasi yang dihimpun media ini, travelling alat berat dengan menggunakan jalan masyarakat tanpa izin itu dilakukan pada Jumat, 18 Agustus 2024, dimana saat itu masyarakat setempat sedang menunaikan ibadah sholat jumat sehingga tidak ada masyarakat yang sempat menghalau aktivitas tersebut.

“PT Tekonindo mau mengolah ke Pit 6, namun untuk ke pit 6 harus lewat PT AHB baru bisa masuk, jadi mereka melakukan pemindahan alat berat ke pit 6 itu melewati jalan masyarakat tanpa izin”, kata salah satu masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat yang tidak terima dengan hal tersebut langsung memasang palang agar alat berat PT Tekonindo tidak melintas lagi di jalan tersebut. Namun belakangan palang yang dibuat masyarakat di bongkar.

Belum diketahui siapa yang membongkar palang, namun masyarakat menduga bahwa hal itu dilakukan pihak perusahaan agar bisa kembali melakukan travelling alat berat.

“Padahal lokasi tanah yang dipasang palang itu ada sertifikatnya. Sertifikat hak milik, tapi pihak perusahaan (PT Tekonindo) tetap memaksakan untuk lewat”, katanya.

Dari rekaman video dan foto yang dikirimkan narasumber kepada media ini, nampak alat berat berada di atas jalan masyarakat yang menghubungkan ke PT AHB.

Diketahui, jalan ini dibuat dengan swadaya beberapa masyarakat yang sering lalu lalang di lokasi tersebut.

“Jadi dulu itu pegawai AHB kalau mau masuk kerja, lewat pinggir laut dan butuh waktu sekitar 5 jam. Untuk mempersingkat waktu mereka berinisiatif patungan untuk bikin jalan ini”, kata salah satu masyarakat.

Selain itu, dalam rekaman video yang diterima media ini, nampak Kapolsek Kabaena Barat Ipda Andi Tamenengah, aparat TNI, masyarakat dan pihak perusahaan berdialog terkait jalan tersebut. Salah satu masyarakat dalam video itu menjelaskan bahwa jalan tersebut dibuat untuk kempetingan masyarakat setempat dan tanpa ada alat berat atau pihak perusahaan manapun yang boleh gunakan.

“Saya yang merintis jalan ini bersama adik-adik saya, kami berkomitmen bahwa jalan ini kami peruntukkan untuk masyarakat tanpa pihak karyawan, tanpa ada alat berat atau perusahaan manapun yang pakai. Tiga bulan saya urus izinnya sama yang punya lahan dari bawah sampai ujung”, kata masyarakat dalam video, menceritakan asal muasal jalan tersebut.

Setelah mendapat izin dari pemilik lahan, masyarakat pun patungan setiap kali gajian untuk membeli solar dan sewa alat berat untuk membuka jalan sampai terbentuknya jalan seperti saat ini.

Sementara itu, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco saat dikonfirmasi enggan menanggapi persoalan ini.

“Baik, saya tidak bisa menanggapi, saya takut salah menanggapinya, sbab saat kejadian saya tidak di posisi dalam video tersebut”, katanya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.*

Tags: BlokadeBombanaJalanKabaena BaratMasalahMasyarakatPongkalaeroPT TDJPT TekonindoSultraTanpa Izinwarga
Previous Post

STMIK Bina Bangsa Sebut Giat Temu Alumni di Kolaka Ilegal

Next Post

Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra Adukan PGRI Baito di Polda Sultra Soal Surat Boikot

Redaksi

Redaksi

Next Post
Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra Adukan PGRI Baito di Polda Sultra Soal Surat Boikot

Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra Adukan PGRI Baito di Polda Sultra Soal Surat Boikot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

4
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

2
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -