Sultraraya.com, Kendari – MAP HUKUM Sultra kembali mendesak Polda Sulawesi Tenggara menetapkan eks Sekwan Konawe Utara, Siharto, sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (25/5/2026).
Massa aksi menilai penanganan dugaan korupsi tersebut terkesan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
MAP HUKUM Sultra juga menantang kepemimpinan baru Polda Sultra menuntaskan kasus tanpa tebang pilih.
Dalam pernyataannya, lembaga itu mencurigai adanya tarik ulur kepentingan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta penyidik membuka seluruh fakta hingga ke akar persoalan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Beni dalam orasinya.
Ia menilai keterlambatan penanganan perkara dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Sultra.
MAP HUKUM Sultra juga meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kasus tersebut diproses oleh penyidik Tipidkor Polda Sultra.
“Ini ujian bagi Polda Sultra, berpihak pada keadilan atau kepentingan tertentu,” lanjut Beni.
MAP HUKUM Sultra memastikan akan terus mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik tetap profesional dan transparan menangani perkara ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).*













