Sultraraya.com – Transaksi tanah seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Lepo-Lepo, Kendari, berujung laporan polisi.
Pihak Ibu H melaporkan mantan hakim tinggi DKI Jakarta berinisial S.P dan anggota DPRD Toraja Utara L.G.
Keduanya dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses jual beli tanah.
Penasihat hukum Ibu H, Mohammad Ababililmujaddidyn, mengatakan persoalan tersebut bermula dari pengikatan jual beli tanah.
Proses pengikatan jual beli itu disebut telah berlangsung sejak 2010.
Pada 2023, muncul surat kuasa menjual yang melibatkan Ibu H dan L.G.
Kemudian, S.P dan L.G membawa calon pembeli berinisial A.H.A bertemu Ibu H pada 27 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, harga tanah disebut disepakati sebesar Rp4 miliar.
“Pada 27 Maret 2025, klien kami hadir dan harga yang disepakati Rp4 miliar,” kata Billy.
Namun, pihak Ibu H mengaku tidak mendapat informasi jelas mengenai pembayaran dan pelunasan tanah.
Belakangan, tanah tersebut diketahui telah dinyatakan lunas pada 20 Oktober 2025.
Persoalan makin mencuat setelah nilai transaksi dalam akta jual beli disebut hanya Rp2 miliar.
Padahal, harga yang sebelumnya disepakati bersama disebut mencapai Rp4 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan, sebelumnya Rp4 miliar, kemudian muncul akta jual beli dengan nilai Rp2 miliar,” ujar Billy.
Pihak Ibu H juga mempertanyakan kehadirannya dalam penerbitan akta jual beli tertanggal 20 Oktober 2025.
Billy menyebut kliennya hanya hadir di kantor notaris pada 27 Maret 2025.
Selain S.P dan L.G, notaris berinisial W turut dilaporkan ke Polda Sultra.
Notaris tersebut dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Kami menduga ada keterangan yang tidak benar dalam akta autentik. Bukti sudah kami serahkan,” jelas Billy.
Laporan terhadap notaris W disebut merupakan perkara terpisah dari laporan terhadap S.P dan L.G.
Saat ini, seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polda Sultra.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Pihak Ibu H berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Kami berharap fakta sebenarnya terungkap dan hak klien kami bisa kembali,” pungkas Billy.*














