Sultraraya.com — Pembangunan kawasan Alexandria Hills di Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari telah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan.
Namun, saat petugas datang, pihak developer maupun penanggung jawab kegiatan tidak ditemukan di lapangan.
Kepala DLHK Kota Kendari Hj. Erlis Sadya Kencana mengatakan peninjauan pertama dilakukan pada 28 Juli 2026.
“Telah dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 28 Juli, tapi belum bertemu pihak developer,” kata Erlis, Kamis (20/8/2026).
DLHK kembali turun ke lokasi pada 30 Juli bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan pihak kelurahan.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah memasang plang penghentian aktivitas pembangunan Alexandria Hills.
Erlis menyebut pembangunan belum dapat dilanjutkan sebelum penanggung jawab memenuhi kewajiban dokumen Persetujuan Lingkungan.
Ketentuan dokumen lingkungan tersebut disesuaikan dengan jenis dan skala kegiatan pembangunan perumahan.
Berdasarkan penapisan KBLI 68111 Kementerian Lingkungan Hidup, perumahan subsidi memiliki ketentuan dokumen lingkungan tertentu.
Perumahan MBR dengan luas lahan maksimal tiga hektare atau kurang dari 150 unit wajib memiliki SPPL.
Pengajuan SPPL dilakukan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penerbitannya dapat berlangsung otomatis tanpa melalui persetujuan lingkungan dari DLHK.
Meski demikian, pemerintah telah melakukan tindakan penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
DLHK akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan penghentian aktivitas dipatuhi pihak pengembang.
Jika pembangunan tetap berjalan, temuan tersebut akan dicatat sebagai pelanggaran.
“Temuan akan dituangkan dalam hasil pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi administratif,” tegas Erlis.
Saat ini, DLHK masih menunggu penanggung jawab kegiatan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.*













