• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

DLHK Kendari Pasang Plang Penghentian di Alexandria Hills

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in Berita
0
Bangun Tanpa Izin di Atas SHM Sah, Pengembang Puuwatu Disetop Paksa: Dugaan Perampasan Tanah Menguat!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com — Pembangunan kawasan Alexandria Hills di Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari telah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan.

Namun, saat petugas datang, pihak developer maupun penanggung jawab kegiatan tidak ditemukan di lapangan.

Kepala DLHK Kota Kendari Hj. Erlis Sadya Kencana mengatakan peninjauan pertama dilakukan pada 28 Juli 2026.

“Telah dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 28 Juli, tapi belum bertemu pihak developer,” kata Erlis, Kamis (20/8/2026).

DLHK kembali turun ke lokasi pada 30 Juli bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan pihak kelurahan.

Dalam peninjauan tersebut, pemerintah memasang plang penghentian aktivitas pembangunan Alexandria Hills.

Erlis menyebut pembangunan belum dapat dilanjutkan sebelum penanggung jawab memenuhi kewajiban dokumen Persetujuan Lingkungan.

Ketentuan dokumen lingkungan tersebut disesuaikan dengan jenis dan skala kegiatan pembangunan perumahan.

Berdasarkan penapisan KBLI 68111 Kementerian Lingkungan Hidup, perumahan subsidi memiliki ketentuan dokumen lingkungan tertentu.

Perumahan MBR dengan luas lahan maksimal tiga hektare atau kurang dari 150 unit wajib memiliki SPPL.

Pengajuan SPPL dilakukan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penerbitannya dapat berlangsung otomatis tanpa melalui persetujuan lingkungan dari DLHK.

Meski demikian, pemerintah telah melakukan tindakan penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

DLHK akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan penghentian aktivitas dipatuhi pihak pengembang.

Jika pembangunan tetap berjalan, temuan tersebut akan dicatat sebagai pelanggaran.

“Temuan akan dituangkan dalam hasil pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi administratif,” tegas Erlis.

Saat ini, DLHK masih menunggu penanggung jawab kegiatan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.*

Tags: Alexandria HillsDLHK KendariPuuwatu
Previous Post

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

6
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

4
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

2
Bangun Tanpa Izin di Atas SHM Sah, Pengembang Puuwatu Disetop Paksa: Dugaan Perampasan Tanah Menguat!

DLHK Kendari Pasang Plang Penghentian di Alexandria Hills

Agustus 20, 2026
Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Agustus 19, 2026
Pembangunan Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Pertanyakan Plang Penghentian

Aktivitas Alexandria Hills Diduga Berlanjut, Gempur Sultra Desak Pemkot Bertindak

Agustus 18, 2026
Pembangunan Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Pertanyakan Plang Penghentian

Pembangunan Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Pertanyakan Plang Penghentian

Agustus 18, 2026

Recent News

Bangun Tanpa Izin di Atas SHM Sah, Pengembang Puuwatu Disetop Paksa: Dugaan Perampasan Tanah Menguat!

DLHK Kendari Pasang Plang Penghentian di Alexandria Hills

Agustus 20, 2026
Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Agustus 19, 2026
Pembangunan Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Pertanyakan Plang Penghentian

Aktivitas Alexandria Hills Diduga Berlanjut, Gempur Sultra Desak Pemkot Bertindak

Agustus 18, 2026
Pembangunan Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Pertanyakan Plang Penghentian

Pembangunan Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Pertanyakan Plang Penghentian

Agustus 18, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Bangun Tanpa Izin di Atas SHM Sah, Pengembang Puuwatu Disetop Paksa: Dugaan Perampasan Tanah Menguat!

DLHK Kendari Pasang Plang Penghentian di Alexandria Hills

Agustus 20, 2026
Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Disorot, IMALAK Minta Klarifikasi Terbuka

Agustus 19, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -