• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Sengketa Tanah Puuwatu, Developer dan Dugaan Bank Tanah Disorot

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2026
in Berita
0
Sengketa Tanah Puuwatu, Developer dan Dugaan Bank Tanah Disorot
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan dua bidang tanah bersertifikat di Kelurahan Puuwatu, yang kini ditangani Polda Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin dari Firma Hukum ARP & Partner, menyebut kliennya memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menurut Arwan, lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi diduga dikuasai tanpa persetujuan pemilik sah.

Ia mengatakan kliennya baru mengetahui kondisi lahan berubah setelah dilakukan penelusuran pada 2026.

“Tanah sudah digusur, diratakan, dan tanaman produktif hilang. Patok batas tanah juga sudah tidak ditemukan,” kata Arwan, Jumat (24/7).

Dalam laporannya, Arwan turut menyebut nama Fajar S Tanawali yang diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan atau yang disebutnya sebagai “bank tanah”.

Selain itu, PT Tadisangka disebut melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih berstatus SHM atas nama kliennya.

Arwan juga menduga terdapat penimbunan aliran kali di sekitar lokasi yang berpotensi mengganggu fungsi drainase dan memicu dampak lingkungan.

Pihaknya telah meminta pemblokiran sertifikat di BPN sebagai langkah pencegahan terhadap potensi transaksi atas objek sengketa.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Sultraraya.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fajar S Tanawali, PT Tadisangka, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.*

Tags: Mafia Tanah KendariPolda SultraSengketa Lahan Puuwatu
Previous Post

PERMAHI Kendari Ajak Mahasiswa Hukum Bergabung Lewat MAPERCA VIII

Next Post

Kasus Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, MAP Hukum Sultra Soroti Pembiayaan BSI

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kasus Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, MAP Hukum Sultra Soroti Pembiayaan BSI

Kasus Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, MAP Hukum Sultra Soroti Pembiayaan BSI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

12
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

7
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

5
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

5
Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

September 11, 2026
Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

September 7, 2026

Recent News

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

September 11, 2026
Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

September 7, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

Ringankan Beban Korban, PT Erianti Mandiri Sejahtera Serahkan Santunan

September 12, 2026
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

September 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -