• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers

Redaksi by Redaksi
September 11, 2026
in Berita
0
Jurnalis Dipanggil terkait Berita PT GMS, JMSI Minta Polisi Cermati UU Pers
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) angkat bicara terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com.

Persoalan itu mencuat setelah pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Kasus bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Undangan tersebut disebut berdasarkan laporan Safrun Loga terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Dalam laporan itu turut dilampirkan tautan pemberitaan Simpulindonesia.com.

Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta kepolisian lebih cermat melihat kedudukan produk jurnalistik.

Menurutnya, berita yang disebarkan melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Dino mengatakan, terdapat perbedaan antara akun media sosial biasa dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers.

Akun resmi perusahaan pers, kata dia, digunakan sebagai kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Dino juga mengingatkan adanya mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.

Jika terdapat dugaan kekeliruan pemberitaan, kata Dino, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.*

Tags: JMSIKebebasan PersPT GMSSimpulIndonesia
Previous Post

Triple C Soroti Tersus PT GMS Diduga Tidak Sesuai Izin

Next Post

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

PT EMS Tegaskan Distribusi Solar Berizin, Tim Legal Kaji Tuduhan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

November 1, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

17
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

15
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

10
Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

8
Jalan Samaturu Kolaka Diduga Rusak Dini, IMALAK Pertanyakan Mutu Pekerjaan

Jalan Samaturu Kolaka Diduga Rusak Dini, IMALAK Pertanyakan Mutu Pekerjaan

November 2, 2026
Nama Perusahaan Diduga Dicatut, Manajemen PT Erianti Ancam Tempuh Jalur Hukum

Nama Perusahaan Diduga Dicatut, Manajemen PT Erianti Ancam Tempuh Jalur Hukum

November 1, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

November 1, 2026
Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar Saat Beroperasi

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar Saat Beroperasi

Oktober 28, 2026

Recent News

Jalan Samaturu Kolaka Diduga Rusak Dini, IMALAK Pertanyakan Mutu Pekerjaan

Jalan Samaturu Kolaka Diduga Rusak Dini, IMALAK Pertanyakan Mutu Pekerjaan

November 2, 2026
Nama Perusahaan Diduga Dicatut, Manajemen PT Erianti Ancam Tempuh Jalur Hukum

Nama Perusahaan Diduga Dicatut, Manajemen PT Erianti Ancam Tempuh Jalur Hukum

November 1, 2026
Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

Sengketa Lahan Transmigrasi Landono, Warga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

November 1, 2026
Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar Saat Beroperasi

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar Saat Beroperasi

Oktober 28, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Jalan Samaturu Kolaka Diduga Rusak Dini, IMALAK Pertanyakan Mutu Pekerjaan

Jalan Samaturu Kolaka Diduga Rusak Dini, IMALAK Pertanyakan Mutu Pekerjaan

November 2, 2026
Nama Perusahaan Diduga Dicatut, Manajemen PT Erianti Ancam Tempuh Jalur Hukum

Nama Perusahaan Diduga Dicatut, Manajemen PT Erianti Ancam Tempuh Jalur Hukum

November 1, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -