• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Praperadilan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus PT TMM

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2026
in Berita
0
Praperadilan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus PT TMM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra.

Perkara yang diajukan Kantor Advokat Nasruddin & Partners itu didaftarkan pada 13 Juli 2026.

Gugatan tercatat dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung juga menjadi pihak termohon.

Pemicunya adalah penanganan perkara korupsi pertambangan nikel PT TMM yang dinilai mengalami penundaan tidak semestinya atau undue delay.

Tim kuasa hukum mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, mengatakan laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024.

Somasi terakhir juga telah dilayangkan pada Juni 2026. Namun, menurutnya, belum ada perkembangan yang dinilai signifikan.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang menikmati aliran uang justru belum tersentuh hukum,” tegas Noermiah.

Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut adanya keuntungan bersama senilai sekitar Rp83,4 miliar.

Putusan tersebut turut menyebut sejumlah nama dalam uraian mengenai aliran dana terkait penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.

Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap aliran uang kepada pihak lain.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memilih jalur praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra dan pihak-pihak yang disebut belum memberikan tanggapan terkait gugatan maupun tudingan kuasa hukum.*

Tags: Kejati SultraPraperadilanPT Tristaco Mineral Makmur
Previous Post

Gempur Sultra Desak Audit Lingkungan Perumahan Baito Permai Kendari

Next Post

Aktivis Sultra Ajak Warga Donasi Rp10 Ribu untuk Berantas Rokok Ilegal

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aktivis Sultra Ajak Warga Donasi Rp10 Ribu untuk Berantas Rokok Ilegal

Aktivis Sultra Ajak Warga Donasi Rp10 Ribu untuk Berantas Rokok Ilegal

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

1
Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

1
LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

Agustus 8, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Agustus 7, 2026
Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026

Recent News

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

Agustus 8, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Agustus 7, 2026
Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

LKBHMI Kendari Bangkit, Alfansyah Terpilih sebagai Direktur Eksekutif

Agustus 8, 2026
KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

KARST Soroti Mandeknya Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar

Agustus 7, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -