Sultraraya.com – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan gerakan penggalangan donasi sebesar Rp10.000 per orang untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Gerakan tersebut diumumkan melalui kampanye terbuka yang mengajak masyarakat berpartisipasi sebagai bentuk dukungan terhadap penindakan peredaran rokok tanpa cukai.
KASTARA merupakan gabungan sejumlah organisasi, yakni SAC, AMAN Sultra, Koran Sultra, Amara Sultra, Gempur Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan Formalish.
Mereka menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Dalam materi kampanyenya, KASTARA menyebut kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Donasi masyarakat dapat disalurkan melalui rekening DANA nomor 08124491979 atas nama Sazkya Pratiwi Sakir. Sementara konfirmasi donasi dilakukan melalui nomor 0822-6861-6131 atas nama Ikhram.
Koordinator gerakan, Ikhram, mengatakan seluruh hasil donasi akan diserahkan kepada Bea Cukai Kendari.
“Hasil donasinya akan kami serahkan langsung ke Bea Cukai Kendari. Kami memahami keterbatasan anggaran penindakan dan kekurangan SDM menjadi salah satu faktor minimnya penindakan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara,” kata Ikhram.
Menurut KASTARA, gerakan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait kampanye penggalangan donasi tersebut.*















