Sultraraya.com — DLH Konawe Selatan mengungkap pembangunan konstruksi fisik Jetty II PT GMS tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan.
Kasi Pemeliharaan Lingkungan DLH Konsel Zul mengatakan, izin lingkungan pembangunan tersebut tidak tercatat dalam dokumen DLH.
“Terkait Jetty II PT GMS, kegiatan fisik konstruksi sudah selesai. Tetapi dari perizinan lingkungan tidak ada,” ungkap Zul, Jumat (4/9/2026).
Menurut Zul, DLH Konsel telah menyampaikan temuan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gakkum LH Kendari.
Dalam pemeriksaan itu, DLH juga ditanya mengenai pengajuan perizinan lingkungan oleh PT GMS.
“Kami jawab tidak ada pengajuan ke DLH Konsel. Kami hanya pengawasan,” tambahnya.
Zul menjelaskan, sejak pengerjaan hingga konstruksi Jetty II selesai, dokumen perizinan lingkungan tidak ditemukan dalam catatan DLH Konsel.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lingkungan yang dilakukan DLH Konsel terhadap aktivitas PT GMS.
Sementara itu, Humas PT GMS Airin Sakoya belum memberikan tanggapan. Konfirmasi dilakukan melalui pesan dan telepon WhatsApp.*














