Sultraraya.com – Advocation Center Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang disebut marak di Kota Baubau.
Koordinator Wilayah Sultra Advocation Center, Ikhram, mengatakan rokok bermerek Humer diduga beredar luas melalui jaringan distribusi ke sejumlah kios dan toko di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Ikhram juga menyebut nama seorang berinisial H. Basri yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut Ikhram, distribusi rokok ilegal diduga dilakukan secara tertutup, termasuk pembongkaran barang pada malam hari di lokasi yang berpindah-pindah.
Ia menilai belum adanya penindakan tegas menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Ikhram meminta Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan menyeluruh serta membongkar jaringan distribusi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, sultraraya.com belum memperoleh tanggapan dari Polres Baubau, Polda Sultra, Bea Cukai, maupun H. Basri terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.*















