Sultraraya.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi jilid II itu digelar untuk menyoroti perkembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suparjo.
Massa mendesak Polda Sultra memeriksa istri Suparjo terkait dugaan TPPU kasus pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
Jendlap GEMPUR Sultra Sawal Petrus meminta penyidik bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti.
Jika ditemukan indikasi TPPU, penyidik diminta tidak berhenti pada tindak pidana asal.
“Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal kepada Kendarikini.com, Kamis (27/8/2026).
Selain pemeriksaan, GEMPUR Sultra mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah hukum terhadap Suparjo.
Mereka menilai proses hukum tidak boleh berhenti setelah Suparjo ditetapkan sebagai tersangka.
“Seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus ditelusuri secara transparan,” tegas Sawal.
Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Ipda Mohammad Haris merespons tuntutan tersebut.
Dia mengatakan istri Suparjo belum diperiksa karena penyidik masih melengkapi kebutuhan pembuktian.
“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas yang sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris.
Soal penahanan Suparjo, penyidik telah bersurat kepada ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang.
“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ungkap Haris.
Sebelumnya, GEMPUR Sultra juga mendesak pemeriksaan istri Suparjo dalam aksi pada 6 Agustus 2026.
Suparjo, anggota DPRD Sultra, ditetapkan tersangka pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penambangan batu galian C tanpa izin usaha pertambangan.*














