Sultraraya.com – BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyoroti laporan terhadap media siber Simpul Indonesia terkait pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan kini ditangani Polres Konawe Selatan.
Sorotan itu disampaikan BAKORNAS LKBHMI melalui Legal Opinion tertanggal 26 Agustus 2026.
BAKORNAS LKBHMI menyebut perkara tersebut berkaitan dengan surat klarifikasi Satreskrim Polres Konawe Selatan.
Surat bernomor B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim itu tertanggal 24 Agustus 2026.
Pemanggilan ditujukan kepada penanggung jawab Simpul Indonesia terkait laporan pengaduan Safrun Loga, S.H.
Laporan tertanggal 3 Juli 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atas tautan berita jurnalistik.
BAKORNAS LKBHMI menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui perspektif Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu diketuk Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 dalam pengujian Pasal 8 UU Pers.
BAKORNAS LKBHMI menyebut putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme hukum pers sebelum penggunaan instrumen pidana.
Mekanisme yang dimaksud mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.
Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda, menyampaikan hal tersebut.
“Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif. Ada mekanisme yang harus dihormati,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, mekanisme tersebut perlu diperhatikan apabila objek laporan merupakan produk jurnalistik.
BAKORNAS LKBHMI meminta Polres Konawe Selatan mencermati substansi laporan sebelum menentukan langkah penanganan.
Mereka meminta polisi membedakan sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana di luar kegiatan jurnalistik.
BAKORNAS LKBHMI juga mendorong PT GMS menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila keberatan terhadap pemberitaan.
Penyelesaian melalui Dewan Pers dinilai dapat ditempuh jika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Kami tidak menempatkan pers di atas hukum. Pers tetap harus bertanggung jawab terhadap akurasi,” kata Farhan.
Namun, BAKORNAS LKBHMI menilai mekanisme hukum pers tidak semestinya dilewati dalam sengketa pemberitaan.
Farhan mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi intimidasi terhadap wartawan atau media.
“Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers, bukan untuk membela kesalahan,” tegasnya.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan menyangkut kepentingan publik dan berhak mendapatkan ruang klarifikasi.
BAKORNAS LKBHMI menegaskan perusahaan tetap memiliki hak membantah pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau pemberitaan dianggap salah, buktikan kesalahannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Farhan.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendukung kemerdekaan pers.*














