• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2026
in Berita
0
Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyoroti laporan terhadap media siber Simpul Indonesia terkait pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan.

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan kini ditangani Polres Konawe Selatan.

Sorotan itu disampaikan BAKORNAS LKBHMI melalui Legal Opinion tertanggal 26 Agustus 2026.

BAKORNAS LKBHMI menyebut perkara tersebut berkaitan dengan surat klarifikasi Satreskrim Polres Konawe Selatan.

Surat bernomor B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim itu tertanggal 24 Agustus 2026.

Pemanggilan ditujukan kepada penanggung jawab Simpul Indonesia terkait laporan pengaduan Safrun Loga, S.H.

Laporan tertanggal 3 Juli 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atas tautan berita jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui perspektif Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu diketuk Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 dalam pengujian Pasal 8 UU Pers.

BAKORNAS LKBHMI menyebut putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme hukum pers sebelum penggunaan instrumen pidana.

Mekanisme yang dimaksud mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.

Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda, menyampaikan hal tersebut.

“Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif. Ada mekanisme yang harus dihormati,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, mekanisme tersebut perlu diperhatikan apabila objek laporan merupakan produk jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI meminta Polres Konawe Selatan mencermati substansi laporan sebelum menentukan langkah penanganan.

Mereka meminta polisi membedakan sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana di luar kegiatan jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI juga mendorong PT GMS menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila keberatan terhadap pemberitaan.

Penyelesaian melalui Dewan Pers dinilai dapat ditempuh jika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Kami tidak menempatkan pers di atas hukum. Pers tetap harus bertanggung jawab terhadap akurasi,” kata Farhan.

Namun, BAKORNAS LKBHMI menilai mekanisme hukum pers tidak semestinya dilewati dalam sengketa pemberitaan.

Farhan mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi intimidasi terhadap wartawan atau media.

“Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers, bukan untuk membela kesalahan,” tegasnya.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan menyangkut kepentingan publik dan berhak mendapatkan ruang klarifikasi.

BAKORNAS LKBHMI menegaskan perusahaan tetap memiliki hak membantah pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau pemberitaan dianggap salah, buktikan kesalahannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Farhan.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendukung kemerdekaan pers.*

Tags: BAKORNAS LKBHMI PB HMIPT GMSSengketa Pers Simpul Indonesia
Previous Post

KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

6
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

5
Mengenang Jenderal yang Rendah Hati

Mengenang Jenderal yang Rendah Hati

3
Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Agustus 27, 2026
KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

Agustus 26, 2026
JMSI Sultra Soroti Pemanggilan Wartawan Simpul Indonesia oleh Polres Konsel

JMSI Sultra Soroti Pemanggilan Wartawan Simpul Indonesia oleh Polres Konsel

Agustus 26, 2026
Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Agustus 26, 2026

Recent News

Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Agustus 27, 2026
KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

Agustus 26, 2026
JMSI Sultra Soroti Pemanggilan Wartawan Simpul Indonesia oleh Polres Konsel

JMSI Sultra Soroti Pemanggilan Wartawan Simpul Indonesia oleh Polres Konsel

Agustus 26, 2026
Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Agustus 26, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Kasus PT GMS dan Simpul Indonesia, BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

Agustus 27, 2026
KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

KUPP Molawe Ingatkan Nelayan Konut Utamakan Keselamatan saat Melaut

Agustus 26, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -