• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2026
in Berita
0
Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Laporan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong terhadap media siber Simpul Indonesia mendapat sorotan dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI).

Dalam legal opinion yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026, Bakornas LKBHMI menilai sengketa pemberitaan yang melibatkan PT GMS semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Legal opinion tersebut berkaitan dengan surat undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan Nomor: B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada penanggung jawab media siber Simpul Indonesia.

Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan laporan pengaduan Safrun Loga, S.H., yang diduga bertindak untuk atau atas nama PT GMS. Laporan tersebut dibuat pada 3 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong.

Objek yang dipersoalkan dalam laporan adalah sebuah tautan berita jurnalistik yang diterbitkan Simpul Indonesia.

Bakornas LKBHMI menilai langkah pelapor yang langsung menempuh jalur pidana tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu dipersoalkan secara hukum.

UU Pers Dinilai Jadi Rujukan Utama

Dalam legal opinion tersebut, Bakornas LKBHMI menggunakan prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, ketentuan hukum yang bersifat khusus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum yang bersifat umum.

Menurut Bakornas LKBHMI, karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berbadan hukum sah di Indonesia tunduk pada UU Pers.

Karena itu, penggunaan instrumen pidana terkait penyebaran informasi bohong terhadap sebuah produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menguji persoalan tersebut melalui mekanisme Dewan Pers dinilai berpotensi menjadi persoalan terhadap kemerdekaan pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Bakornas LKBHMI juga mengacu pada ketentuan dalam UU Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah memberikan hak jawab, yakni menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada redaksi media terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat.

Selain itu, terdapat hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi.

Jika hak jawab diabaikan atau sengketa belum terselesaikan, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, bukan langsung menempuh jalur kepolisian.

Polisi Diminta Koordinasi dengan Dewan Pers

Bakornas LKBHMI juga menyinggung nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam legal opinion disebutkan, apabila kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam produk jurnalistik, polisi perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian memiliki kewenangan untuk menelaah apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers atau bukan.

Jika karya tersebut merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya diarahkan menggunakan mekanisme etika pers, bukan langsung melalui proses pidana.

Dinilai Prematur

Pada bagian kesimpulan, Bakornas LKBHMI menyatakan tindakan PT GMS melalui pelapor yang langsung membuat laporan polisi atas tautan berita tanpa menggunakan hak jawab maupun membawa persoalan ke Dewan Pers dinilai prematur.

Bakornas LKBHMI juga menilai langkah tersebut mengabaikan mekanisme dalam UU Pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers.

Karena itu, pihak kepolisian dinilai seharusnya terlebih dahulu melimpahkan sengketa pemberitaan tersebut ke Dewan Pers sebelum melakukan penyelidikan pidana.

Legal opinion itu ditandatangani Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI Ibrahim Asnawi di Jakarta pada 26 Agustus 2026.*

Tags: BakornasLKBHMIDewanPersSimpulIndonesia
Previous Post

KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

6
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

5
Mengenang Jenderal yang Rendah Hati

Mengenang Jenderal yang Rendah Hati

3
Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Agustus 26, 2026
KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

Agustus 24, 2026
Tanah 1,4 Hektare di Kendari, Eks Hakim dan Legislator Dilaporkan

Tanah 1,4 Hektare di Kendari, Eks Hakim dan Legislator Dilaporkan

Agustus 21, 2026
PPIT Kemenhub Kaji Pengembangan Infrastruktur Transportasi di Sulawesi Tenggara

PPIT Kemenhub Kaji Pengembangan Infrastruktur Transportasi di Sulawesi Tenggara

Agustus 20, 2026

Recent News

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Agustus 26, 2026
KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

Agustus 24, 2026
Tanah 1,4 Hektare di Kendari, Eks Hakim dan Legislator Dilaporkan

Tanah 1,4 Hektare di Kendari, Eks Hakim dan Legislator Dilaporkan

Agustus 21, 2026
PPIT Kemenhub Kaji Pengembangan Infrastruktur Transportasi di Sulawesi Tenggara

PPIT Kemenhub Kaji Pengembangan Infrastruktur Transportasi di Sulawesi Tenggara

Agustus 20, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Sengketa Pemberitaan PT GMS Berujung Laporan Polisi, Bakornas LKBHMI: Tempuh Mekanisme Pers

Agustus 26, 2026
KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

KUPP Molawe Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran, Ini Aturannya

Agustus 24, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -