Sultraraya.com — Pemanggilan wartawan Simpul Indonesia oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan mendapat sorotan JMSI Sulawesi Tenggara.
Wartawan tersebut dipanggil terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong mengenai pemberitaan persoalan lingkungan di Laonti.
Pemberitaan itu mengaitkan aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dengan dugaan persoalan lingkungan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim.
Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama meminta persoalan tersebut dilihat secara proporsional dan sesuai koridor penyelesaian sengketa pers.
Menurut Adhi, pihak yang merasa dirugikan pemberitaan memiliki hak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi,” kata Adhi.
Dia menegaskan JMSI tidak sedang menyatakan wartawan kebal hukum ataupun seluruh produk jurnalistik pasti benar.
Wartawan tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, termasuk melakukan verifikasi, konfirmasi, dan menjaga keberimbangan.
Namun, Adhi mengingatkan kesalahan jurnalistik tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana.
“Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama,” tegasnya.
Adhi juga meminta substansi dugaan persoalan lingkungan di Laonti tidak tenggelam akibat munculnya laporan terhadap wartawan.
JMSI, kata dia, tidak mengambil kesimpulan bahwa PT GMS telah melakukan pencemaran lingkungan.
Persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta kajian dari pihak yang kompeten.
PT GMS juga memiliki hak memberikan bantahan, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila menganggap pemberitaan tidak tepat.
“Cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana,” ujarnya.
JMSI Sultra turut mengingatkan adanya koridor kerja sama antara Dewan Pers dan Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers.
Kerja sama tersebut mencakup penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi wartawan.
Adhi meminta Polres Konawe Selatan memperhatikan mekanisme tersebut dalam menangani laporan terkait pemberitaan Simpul Indonesia.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian. Tetapi hukum juga harus berjalan sesuai koridor yang telah disepakati,” katanya.
Di sisi lain, JMSI mengingatkan insan pers tetap menjalankan tugas secara akurat, terverifikasi, berimbang, dan memberikan ruang konfirmasi.
Menurut Adhi, perlindungan terhadap pers bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.
“Pers harus bebas, media harus profesional, perusahaan harus siap dikritik, dan pihak yang merasa dirugikan menggunakan jalur yang tepat,” pungkasnya.*















