• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat Pemprov Sultra Mencuat

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2025
in Berita
0
Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat Pemprov Sultra Mencuat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Oktober 2025 menuai sorotan tajam, Kamis 16 Oktober 2025.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Khaeruni.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhato Demokrasi (AMPD), Ibrahim menagatakan Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya memiliki tiga jabatan struktural, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian.

“Namun, dalam pelantikan yang digelar awal Oktober lalu, BKD Sultra justru masih melantik 3 kepala bidang, diantaranya: Sevti Mas, SH., MH, Nurhayati, SE dan Yogi Gustamin, S.STP., MT, padahal jabatan tersebut telah dihapus dalam regulasi terbaru,” kata jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya, Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi serius, sebab pejabat yang dilantik pada jabatan yang sudah dihapus dianggap tidak sah, bahkan statusnya sama seperti pegawai non job.

“Selain itu, Prof. Khaeruni juga diduga bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan kelas jabatan ASN tanpa dasar yang jelas. Sejumlah pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Eselon IIIA diketahui diturunkan menjadi Eselon IIIB tanpa pelanggaran disiplin ataupun evaluasi kinerja yang sah. Langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur mekanisme pembinaan dan mutasi jabatan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi,” beber alumni Hukum salah satu kampus ternama di Sultra

Tak hanya itu, sumber internal di lingkup Pemprov Sultra juga mengungkapkan adanya ASN yang sebelumnya menjabat fungsional setara Eselon III, justru dilantik menjadi jabatan struktural Eselon IV tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, pegawai tersebut mengalami penurunan tunjangan signifikan, dari kelas 11 ke kelas 9.

Salah satu ASN yang menjadi korban kebijakan ini, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut.

“Tanpa ada kesalahan, angka kredit saya diturunkan. Akibatnya, saya kesulitan untuk kembali naik jabatan karena semua proses penilaian jadi terhambat,” ujarnya saat ditemui wartawan.

ASN tersebut juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kepala BKD Sultra untuk mencari solusi, namun hanya mendapatkan janji kosong.

“Beliau bilang masalah ini akan segera diselesaikan dan meminta agar tidak sampai diketahui Gubernur. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apa pun. Saya rasa semua itu hanya lips service,” ungkapnya.

Kasus dugaan maladministrasi ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN lingkup Pemprov Sultra. Sejumlah pihak mendesak agar Gubernur Andi Sumangerukka turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan BKD yang dinilai telah mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Sementara itu Kepala BPKAD Sultra, Andi Khaerani yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp membantah tudingan tersebut.

“Mereka tidak non job, tetapi sesuai dengan SOTK baru 2025 jabatan tersebut menjadi jabatan fungsional. Kami smtr melakukan koordinasi dengan kementerian PM dan Investasi terkait dgn peralihan jabatan tersebut,” jelasnya.

Namun saat ditanyakan apakah hal tersebut telah sesuai dengan Pergub NO. 6 Tahun 2026 Tentang SOTK DPMPTSP pihaknya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.*

Tags: bkd sultramaladministrasiPejabatPelantikanpemprov sultra
Previous Post

Dewan RDP Bahas Sengketa Tapak Kuda

Next Post

STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas Wilayah XIV Sultra, Dorong Ide Pembangunan Teknologi Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post
STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas Wilayah XIV Sultra, Dorong Ide Pembangunan Teknologi Daerah

STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas Wilayah XIV Sultra, Dorong Ide Pembangunan Teknologi Daerah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

7
Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

6
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

5
Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -