• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Daerah

Dari Demo ke Ultimatum: GEMPUR SULTRA Ancam Duduki Lahan Puuwatu Jika Kasus Mandek

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2026
in Daerah
0
Dari Demo ke Ultimatum: GEMPUR SULTRA Ancam Duduki Lahan Puuwatu Jika Kasus Mandek
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com — Dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kian memanas. Kamis (06/08/2026).

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor PT Tadisangka hingga mendatangi langsung kantor pihak yang disebut dalam sengketa, Fajar S. Tanawali.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Lahan yang dipersoalkan diklaim sebagai milik sah Nurminah yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, di lapangan justru muncul dugaan penguasaan oleh pihak lain yang memicu kecurigaan publik akan adanya praktik mafia tanah.

Dalam aksi tersebut, GEMPUR SULTRA mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dan segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, independen, dan transparan.

Saat berdialog dengan massa aksi, pihak PT Tadisangka mengaku “tidak tahu-menahu” terkait persoalan lahan tersebut.

Perusahaan bahkan menyatakan belum pernah melakukan transaksi, pembayaran, maupun aktivitas apa pun di lokasi sengketa.

Namun pernyataan itu justru membuka babak baru. PT Tadisangka menyebut aktivitas di lokasi dilakukan oleh Fajar S. Tanawali, bukan oleh perusahaan.

Kontradiksi ini langsung disorot tajam oleh massa aksi. Aksi kemudian berlanjut ke kantor Fajar S. Tanawali.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Fajar menyatakan memiliki dokumen lengkap atas penguasaan lahan dan siap menghadapi persoalan ini di jalur hukum.

Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, menegaskan bahwa perbedaan keterangan antara kedua pihak menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini adalah persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sawal juga melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Fajar S. Tanawali. Jangan ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan,” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan tanpa kompromi agar fakta sebenarnya terungkap di pengadilan.

GEMPUR SULTRA juga memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Bahkan, gelombang aksi lanjutan telah disiapkan.

“Minggu depan kami akan kembali turun aksi di kantor Fajar S. Tanawali sampai ada titik terang. Kasus ini tidak boleh mengendap,” ujar Sawal.

Tak hanya itu, GEMPUR SULTRA juga mendesak seluruh pihak yang disebut dalam sengketa, baik Fajar S. Tanawali maupun PT Tadisangka, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan.

“Stop semua aktivitas di lokasi sengketa sampai ada kepastian hukum. Jangan memperkeruh keadaan, dan kami pastikan akan menduduki lahan tersebut,”tutupnya.

Humas PT Tadisangka, Ginal, menegaskan pihak perusahaan tidak terlibat dalam proses pembelian lahan tersebut. Menurutnya, pihak yang melakukan pembelian dari Bu Busi adalah Fajar S. Tanawali, sementara PT Tadisangka hingga kini belum melakukan transaksi apa pun.

“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Nah, pihak PT Tadisangka itu hanya membeli, tapi belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” ujar Ginal.

Ia menjelaskan, keberadaan baliho PT Tadisangka di lokasi bukan merupakan tanda dimulainya pembangunan maupun penguasaan lahan, melainkan hanya bagian dari strategi pemasaran sekaligus untuk memastikan status lahan.

“Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak,” katanya.

Ginal kembali menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang dipersoalkan.

“Tidak ada aktivitas di sana. Kemarin itu hanya pemasangan baliho. Selain itu tidak ada pekerjaan atau kegiatan apa pun,” tegasnya.

Senada dengan itu, Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah, mengatakan perusahaan belum memiliki hubungan hukum dengan objek lahan yang disengketakan karena belum ada transaksi maupun pembangunan.

“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung kami setuju atau langsung membangun di situ,” ujar Rustam.*

Previous Post

Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Next Post

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Tak Kantongi RKAB hingga Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

1
Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra Soal Penanganan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram

1
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

1
Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026
Dari Demo ke Ultimatum: GEMPUR SULTRA Ancam Duduki Lahan Puuwatu Jika Kasus Mandek

Dari Demo ke Ultimatum: GEMPUR SULTRA Ancam Duduki Lahan Puuwatu Jika Kasus Mandek

Agustus 6, 2026
Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Agustus 4, 2026

Recent News

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026
Dari Demo ke Ultimatum: GEMPUR SULTRA Ancam Duduki Lahan Puuwatu Jika Kasus Mandek

Dari Demo ke Ultimatum: GEMPUR SULTRA Ancam Duduki Lahan Puuwatu Jika Kasus Mandek

Agustus 6, 2026
Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Aksi Ricuh Tanpa Bukti? Pendemo Tinggalkan Lokasi Saat Diajak Adu Data

Agustus 4, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Polemik Aksi Puuwatu, GEMPUR Sultra Minta Media Junjung Keberimbangan

Agustus 6, 2026
Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Kasus Tambang Ilegal Konsel, GEMPUR Sultra Minta Suparjo Segera Ditahan

Agustus 6, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -