• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Pihak Berwenang Diminta Tindaki PT TBS Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2025
in Berita
0
Pihak Berwenang Diminta Tindaki PT TBS Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bombana – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Pasalnya akibat aktivitas perusahaan tersebut, menurut Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan aliran kali, dan pesisir pantai diduga tercemar, Minggu 12 Januari 2025.

“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” jelas Alumni Hukum UHO ini.

Lanjutnya, pihaknya menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.

“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai, PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” beber jebolan aktivis HmI.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS.

“Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Tags: Pencemaran LingkunganPT Tambang Bumi SulawesiPT TBS
Previous Post

Andi Uci: Status Sengketa IUP PT Bososi Masih Bergulir dan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan

Next Post

Ini Penjelasan Manajemen PT TBS Soal Tudingan Banjir dan Pencemaran Lingkungan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ini Penjelasan Manajemen PT TBS Soal Tudingan Banjir dan Pencemaran Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

12
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

7
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

5
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

5
SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

September 18, 2026
Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

September 18, 2026
Harhubnas 2026 di Molawe, Insan Perhubungan Diminta Perkuat Keselamatan

Harhubnas 2026 di Molawe, Insan Perhubungan Diminta Perkuat Keselamatan

September 18, 2026
JMSI Sultra Laporkan Mantan Ketua JMSI Kendari ke Polda

JMSI Sultra Laporkan Mantan Ketua JMSI Kendari ke Polda

September 17, 2026

Recent News

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

September 18, 2026
Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

September 18, 2026
Harhubnas 2026 di Molawe, Insan Perhubungan Diminta Perkuat Keselamatan

Harhubnas 2026 di Molawe, Insan Perhubungan Diminta Perkuat Keselamatan

September 18, 2026
JMSI Sultra Laporkan Mantan Ketua JMSI Kendari ke Polda

JMSI Sultra Laporkan Mantan Ketua JMSI Kendari ke Polda

September 17, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

SAC Klaim Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Minta Polda Bentuk Tim Khusus

September 18, 2026
Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

Sempat Dihentikan, Aktivitas Tambang Batu di Timbala Diduga Kembali Berjalan

September 18, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -