Sultraraya.com – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari kini memiliki nahkoda baru.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI menunjuk Laode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERMAHI Kendari.
Penunjukan tersebut berlaku untuk periode 2026–2027.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penunjukan Nadin dilakukan setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.
DPN PERMAHI juga mempertimbangkan surat rekomendasi terkait kepemimpinan DPC PERMAHI Kendari tertanggal 30 Juni 2026.
Melalui keputusan tersebut, Nadin mendapat mandat menjalankan roda organisasi sekaligus menjaga nama baik PERMAHI.
Ia juga diminta aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.
Seluruh kegiatan organisasi wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan PERMAHI lainnya.
Nadin juga diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.
Selain itu, laporan pelaksanaan kegiatan DPC PERMAHI Kendari harus disampaikan secara berkala kepada pengurus nasional.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.
Keputusan berlaku sejak 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.*















