• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Bupati Dihadirkan di PN Kendari Soal Sidang Tipikor Bandar Udara Kolut

Redaksi by Redaksi
Juli 31, 2024
in Berita
0
Mantan Bupati Dihadirkan di PN Kendari Soal Sidang Tipikor Bandar Udara Kolut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar terus bergulir.

Diketahui berdasarkan keterangan Kepala Kejari Kolut Henderina Malo mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.

Kemudian perkara terus bergulir dan memasuki masa persidangan di PN Tipikor Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Kolut Nur Rahman Umar.

Humas PN Kendari yang dikonfirmasi membenarkan terkait hadirnya Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Intinya jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024.

Sambungnya bahwa kehadiran mantan Bupati Kolut ini dalam rangka pembuktian.

“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian jaksa di persidangan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya tak bisa berkomentar lebih jauh terkait perkara ini, karena sementara dalam proses persidangan.

“Kalau materi sidangnya kan masih dalam bagian dari proses persidangan, untuk lebih detailnya ke Jaksa terkait tadi, kalau kami nanti kita simpulkan di akhir,” pungkasnya

Sementara itu dikutip dari Sultraantanews.com, Kejari Kolut menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

“Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana,” kata Kejari Kolut Henderina Malo.

Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.*

Tags: Bandar UdaraBupati KolutMantanNur Rahman UmarPersidanganPN KendariTipikor
Previous Post

Yuk Kenali Lebih Dekat Sosok Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu

Next Post

ASR Hugua Berpasangan di Pilgub Sultra

Redaksi

Redaksi

Next Post
ASR Hugua Berpasangan di Pilgub Sultra

ASR Hugua Berpasangan di Pilgub Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

4
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

2
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -