• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, LINK Sultra Desak Cabut Izin

Redaksi by Redaksi
November 5, 2025
in Berita
0
KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, LINK Sultra Desak Cabut Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bombana – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Rabu 5 November 2025.

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.

“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi
administratif saja, namun kalau perlu
merekomendasikan hingga pencabutan Izin
Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.

Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Tags: LINK SultraPencemaran LingkunganPT Tambang Bumi SulawesiPT TBS
Previous Post

STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas Wilayah XIV Sultra, Dorong Ide Pembangunan Teknologi Daerah

Next Post

Disebut Tak Berpihak ke Pelaku Usaha, Wali Kota Kendari Diminta Copot Lurah Korumba

Redaksi

Redaksi

Next Post
Disebut Tak Berpihak ke Pelaku Usaha, Wali Kota Kendari Diminta Copot Lurah Korumba

Disebut Tak Berpihak ke Pelaku Usaha, Wali Kota Kendari Diminta Copot Lurah Korumba

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

7
Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

6
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

5
Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -