Konawe Selatan, Sultraraya.com — Dugaan perusakan hutan di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kian menjadi sorotan. Warga menilai aktivitas ilegal terjadi terstruktur.
Berbagai kegiatan dilaporkan berlangsung di kawasan konservasi. Mulai pembukaan lahan, pembangunan jalan, hingga permukiman dan fasilitas umum.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik dan ekspansi perkebunan sawit serta cengkeh skala besar.
Aktivitas tersebut ditemukan di sejumlah wilayah. Di Kolaka Timur dan Bombana, pembukaan lahan hingga jaringan listrik disebut masuk kawasan taman nasional.
Warga menilai aktivitas ini berpotensi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana berat.
Di sisi lain, warga mengaku mendapat tekanan saat mengajukan lahan untuk kebutuhan pangan.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengatakan permohonan lahan sawah justru direspons ancaman pidana.
“Yang kami minta hanya lahan sawah, tapi kami diancam diproses hukum,” ujarnya.
Ia menyebut proposal masyarakat sejak Desember 2025 belum mendapat tanggapan pengelola.
Kondisi ini memicu kritik soal ketimpangan penegakan hukum. Aktivitas besar dinilai dibiarkan, sementara warga kecil terancam.
Warga mendesak aparat mengusut dugaan pembiaran, termasuk memeriksa pihak pengelola kawasan.
Hingga kini, pihak SPTN II belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang dilakukan.
Sementara itu, pihak taman nasional mengaku telah melarang pembukaan lahan baru.
Lahan sawit yang ada disebut telah dipasangi plang dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Pengelola juga mengklaim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan baru.*










