Kendari, Sultraraya.com – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMS Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sultra dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Selasa (28/4).
Aksi tersebut menyoroti penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan istri oknum anggota Brimob dengan seorang anggota TNI. Keduanya sebelumnya digerebek saat berada di kamar kos di Kecamatan Poasia pada 17 April 2026.
Penanggung jawab aksi, Pikran, mengatakan kasus ini menjadi perhatian publik bukan semata karena video penggerebekan yang viral di media sosial. Lebih dari itu, kata dia, perkara tersebut menyeret aparatur negara dari dua institusi berbeda.
“Istri oknum Brimob itu berstatus ASN PPPK di Pemprov Sultra, sementara pria yang bersamanya merupakan anggota TNI. Jadi ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut disiplin dan kode etik,” ujarnya usai aksi.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka, baik dari sisi hukum pidana maupun penegakan etik di masing-masing lembaga. Ia juga meminta proses hukum yang berjalan di Denpom Kendari terhadap terlapor Pratu D dilakukan secara transparan.
Sementara itu, penanggung jawab aksi lainnya, Beni, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran muncul karena perempuan berinisial TW tersebut masih berstatus istri sah anggota Brimob saat penggerebekan terjadi.
“Statusnya masih istri sah anggota Brimob aktif. Ini memunculkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum sekaligus etik,” katanya.
Dalam aksi tersebut, AMS Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Divisi Propam Polri membuka secara transparan proses penanganan kasus untuk mencegah dugaan perlindungan terhadap oknum.
Massa juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap TW sebagai ASN PPPK, termasuk menilai kemungkinan pelanggaran berat.
Selain itu, AMS Sultra mendesak BKN memberikan rekomendasi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut adanya koordinasi terbuka antara Propam Polri dan BKN agar penanganan perkara tidak berhenti pada aspek pidana, tetapi turut menyasar penegakan disiplin dan kode etik secara menyeluruh.*











