Sultraraya.com — Pengawasan rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa cukai, hingga dugaan pengeluaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi menjadi sorotan.
Kendarikini.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan substantif belum diperoleh.
Konfirmasi tersebut bertujuan menggali informasi mengenai pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk dugaan penindakan rokok ilegal yang disebut lebih banyak menyasar toko eceran dibandingkan gudang grosir.
Jurnalis Kendarikini.com sebelumnya mendatangi kantor Bea Cukai Kendari untuk menyerahkan surat permohonan wawancara melalui bagian teknis.
Pada 2 Oktober 2026, jurnalis menghubungi Humas Bea Cukai Kendari, Ade, untuk menanyakan tindak lanjut permohonan tersebut. Pesan konfirmasi belum mendapat respons.
Pada 5 Oktober 2026, petugas teknis Bea Cukai Kendari, Ammarin, menyampaikan bahwa permohonan wawancara telah diteruskan kepada penanggung jawab terkait.
“Adapun permohonannya sudah saya sampaikan ke PIC (Person in Charge) terkait. Demikian disampaikan, terima kasih,” ujar Ammarin.
Sebelumnya, pada 16 September 2026, jurnalis juga mendatangi kantor Bea Cukai Kendari untuk meminta penjelasan mengenai penindakan rokok ilegal dan pengawasan distribusinya.
Saat itu, Humas Bea Cukai Kendari, Ade Jamaludin, menyarankan agar media mengatur jadwal pertemuan dan membawa bukti pendukung.
Sehari kemudian, Ade menyampaikan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, sedang menjalankan tugas di pusat sehingga jadwal wawancara masih menunggu konfirmasi.
Kendarikini.com masih menunggu penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bea Cukai Kendari, PT VDNI, serta pihak terkait lainnya.
Dugaan yang disampaikan dalam permintaan konfirmasi ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa verifikasi dan keterangan dari pihak berwenang.*















