Sultraraya.com — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara (HIPPMAKOTA) Kendari mendesak Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti dugaan pelanggaran sempadan Sungai Wanggu oleh bangunan komersial HIPI Padel.
Ketua HIPPMAKOTA Kendari, Ikhram, menilai pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) tidak boleh menjadi akhir penanganan dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
“Jika sudah pernah ditegur, tapi bangunan masih berdiri, sampai kapan pemerintah hanya memberikan teguran?” ujar Ikhram, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, aturan sempadan sungai penting untuk menjaga ekosistem dan mengurangi risiko bencana banjir. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kepatuhan bangunan terhadap ketentuan yang berlaku.
HIPPMAKOTA mendesak Pemkot Kendari melakukan verifikasi dokumen, pengukuran ulang, serta peninjauan langsung ke lokasi secara transparan.
Jika terbukti melanggar, Ikhram meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk penertiban hingga pembongkaran bangunan apabila memenuhi dasar hukum.
HIPPMAKOTA juga memberikan tenggat 1×24 jam kepada Pemkot Kendari untuk menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada pemerintah menunjukkan komitmennya. Jika tidak ada tindak lanjut, kami mengambil langkah konstitusional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, mengatakan pengawasan lapangan menjadi kewenangan Seksi Pengendalian.
“Tunggu saya sampaikan anggotaku karena Pak Firman, Kepala Seksi Pengendalian, yang turun ke lapangan,” kata Arfan saat dikonfirmasi KENDARIKINI.COM.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun tindak lanjut atas SP1 terhadap bangunan HIPI Padel.*















