• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

SBSI Adukan PT KS ke Binwasnaker dan Inspektur Tambang

Redaksi by Redaksi
Desember 23, 2025
in Berita, Daerah
0
SBSI Adukan PT KS ke Binwasnaker dan Inspektur Tambang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, Sultraraya.com – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Laporan ini dilayangkan menyusul terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan PT Konutara Sejati yang mengakibatkan seorang pekerja, yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck, mengalami cedera serius, Selasa 23 Desember 2025.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan bahwa insiden tersebut dilaporkan karena diduga tidak disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang. Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya penerapan K3 oleh perusahaan.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto kepada jurnalis pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan SBSI.

Pertama, SBSI menduga PT KS tidak melakukan pelaporan kepada pemerintah pasca kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT KS diduga tidak melaksanakan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, SBSI menduga PT KS tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.

Lebih lanjut, Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal tanggung jawab, tetapi kita harus memahami bahwa sebagai subjek hukum, setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya laporan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan pentingnya penerapan K3.

“K3 adalah pondasi utama. Regulasi hadir untuk meminimalisir risiko kecelakaan, dan itu hanya bisa dicapai jika seluruh ketentuan yang ada benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Iswanto menegaskan pihaknya akan mengawal secara serius laporan tersebut hingga tuntas. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran K3 tersebut sehingga angka kecelakaan kerja di kawasan pertambangan Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, dapat ditekan.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa apabila dalam kurun waktu satu minggu tidak terdapat kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut, SBSI Kota Kendari akan menggelar aksi demonstrasi. SBSI juga berencana mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Sementara itu sebelumnya perihal kecelakaan kerja ini dikemukakan oleh mantan Supir Dump Truk, Bayu. Ia mengatakan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di bulan November 2025.

“Bulan ini kalau tidak salah kecelakaannya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 27 November 2025.

Lanjut, kata dia, peristiwa naas ini menimpa rekan kerjanya yang juga punya posisi yang sama, yakni supir dump truk.

Bayu menambahkan kecelakaan ini menimbulkan cedera serius pada bagian anatomi tubuh korban.

“Lumayan cedera juga,” singkatnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan kerja di PT KS Konut kerap terjadi.

Selain itu sebelumnya diberitakan seorang pekerja tambang di Konut, Korban yang bernama Marwin bekerja sebagai Grade Control (GC) atau pengawas di PT Maha Bhakti Abadi, kontraktor mining dari PT Konutara Sejati.

Kapolsek Wiwirano, Ipda German Saro membenarkan peristiwa yang merenggut nyawa korban. Ia menjelaskan, kejadian naas itu, terjadi pada Rabu (31/7/2024) kemarin, sekitar pukul 16.20 WITA.

Terkait hal tersebut, Humas PT kS, Rahmat Manangkari mengatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Ini masih di verifikasi ke departemen terkait, Soalnya ini foto foto lama. Diketerangan waktunya ada foto yang di ambil tahun 2022. Jadi saya verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi via pesan Whats App.*

Tags: Kecelakaan KerjaPT Konutara SejatiSBSI
Previous Post

Dugaan Pelanggaran K3 PT Tiran, SBSI Laporkan ke Pihak Berwenang

Next Post

Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH Keluarkan Sanksi, DLH Sultra Beri Surat Tindak Lanjut, DLH Bombana?

Redaksi

Redaksi

Next Post
Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH Keluarkan Sanksi, DLH Sultra Beri Surat Tindak Lanjut, DLH Bombana?

Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH Keluarkan Sanksi, DLH Sultra Beri Surat Tindak Lanjut, DLH Bombana?

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

1
Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo Kembali Terjadi, Polres Konut Diminta Bertindak

Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo Kembali Terjadi, Polres Konut Diminta Bertindak

1
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

0
Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Komitmen Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan, Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

0
Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Agustus 3, 2026
AKBP Edy Raharjono Resmi Pimpin Polres Konawe, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

AKBP Edy Raharjono Resmi Pimpin Polres Konawe, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

Agustus 1, 2026
Tamu Hotel Cahaya Kendari Mengaku Dianiaya, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Tamu Hotel Cahaya Kendari Mengaku Dianiaya, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Agustus 1, 2026
Alexandria Hills Diduga Beroperasi Sebelum Izin Lengkap, HIPPMAKOT Bersuara

Kadis DPMPTSP Tegas, Izin Alexandria Hills Belum Ada, Aktivitas Dipertanyakan

Agustus 1, 2026

Recent News

Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Agustus 3, 2026
AKBP Edy Raharjono Resmi Pimpin Polres Konawe, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

AKBP Edy Raharjono Resmi Pimpin Polres Konawe, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

Agustus 1, 2026
Tamu Hotel Cahaya Kendari Mengaku Dianiaya, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Tamu Hotel Cahaya Kendari Mengaku Dianiaya, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Agustus 1, 2026
Alexandria Hills Diduga Beroperasi Sebelum Izin Lengkap, HIPPMAKOT Bersuara

Kadis DPMPTSP Tegas, Izin Alexandria Hills Belum Ada, Aktivitas Dipertanyakan

Agustus 1, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Sertifikat Sah Kalah oleh “Kekuatan Gelap”? Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Meledak ke Publik

Agustus 3, 2026
AKBP Edy Raharjono Resmi Pimpin Polres Konawe, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

AKBP Edy Raharjono Resmi Pimpin Polres Konawe, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

Agustus 1, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -