Sultraraya.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyatakan menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Generasi Agung Perkasa (GAP). Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah menjadikan rekam jejak perusahaan, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai pertimbangan utama sebelum memberikan persetujuan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rekam jejak perusahaan.
“RKAB bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus jeli melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” kata Beni.
Beni mengklaim, selama beroperasi di wilayah Palangga Selatan, PT GAP diduga beberapa kali menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran sumber air bersih yang digunakan masyarakat. Menurutnya, dugaan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dalam proses evaluasi RKAB.
Ia juga menilai aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan dan sumber air bersih berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup serta kualitas air bersih warga tidak hanya melanggar ketentuan dalam undang-undang, tetapi juga dapat memancing konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengingatkan bahwa pada 20 Januari 2026, aktivis Formasi Sultra, Inbu Arifin, juga pernah menyampaikan kritik terhadap dugaan pencemaran sumber mata air yang dikaitkan dengan aktivitas PT GAP. Saat itu, kata dia, Inbu Arifin meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Menurut Beni, berbagai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memutuskan menerbitkan atau memperpanjang RKAB PT GAP.
“Apa lagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara masih banyak catatan penting yang harus dievaluasi, terlebih jika menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT GAP. Organisasi itu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan serta kepentingan masyarakat Konawe Selatan.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT GAP,” tutup Beni.*













